Ticker

6/recent/ticker-posts

Dapur SPPG Tulakan Belum Kantongi PBG dan SLF, Berdampingan dengan POM Mini Jadi Sorotan

Dapur SPPG Tulakan Belum Kantongi PBG dan SLF, Berdampingan dengan POM Mini Jadi Sorotan


PACITAN, info-nusantara.com
Keberadaan fasilitas dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan, kembali menjadi sorotan. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pacitan mengungkap bahwa bangunan tersebut hingga kini belum mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena lokasi dapur SPPG berdiri berdampingan dengan area penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran atau POM Mini. 

Kedekatan dua fasilitas tersebut dinilai menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam pemeriksaan teknis bangunan, khususnya menyangkut keselamatan dan kelayakan fungsi.
Kepala Bidang Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Pacitan, Endhit Yuniarso, mengatakan bahwa pihak pengelola SPPG belum mengajukan PBG maupun SLF.

“Untuk SLF belum mengajukan, PBG juga belum. Jadi belum semua perizinan bangunannya diajukan. Padahal seluruh bangunan pada dasarnya wajib memiliki PBG dan SLF, tidak ada pengecualian,” ujar Endhit, Kamis (20/8/2026).

Menurut Endhit, proses penerbitan SLF nantinya tidak hanya mempertimbangkan kondisi fisik dan kekuatan struktur bangunan. Pemeriksaan juga mencakup berbagai aspek teknis, antara lain instalasi listrik, sanitasi, sistem keselamatan serta kondisi lingkungan sekitar bangunan.

Posisi dapur yang berdekatan dengan lokasi penjualan BBM menjadi salah satu variabel yang perlu diperhitungkan dalam proses pemeriksaan tersebut.
“Kalau nanti dilakukan pemeriksaan, semua aspek teknis akan dilihat. Termasuk kondisi lingkungan dan sistem keselamatan bangunan,” jelasnya.

Endhit menambahkan, tim Dinas PUPR Pacitan sebelumnya memang telah melakukan peninjauan lapangan dalam rangka proses pengajuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Namun, peninjauan tersebut belum dapat dijadikan dasar bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan teknis kelaikan fungsi.

Menurutnya, pemeriksaan KKPR pada dasarnya berkaitan dengan kesesuaian pemanfaatan ruang. Sedangkan pemeriksaan untuk penerbitan SLF memiliki tahapan dan parameter teknis tersendiri.

Apabila nantinya bangunan dinilai tidak memenuhi persyaratan teknis dan SLF tidak dapat diterbitkan, konsekuensi terhadap operasional dapur SPPG berada pada kewenangan pihak penyelenggara program, yakni Badan Gizi Nasional (BGN).
“Jika bangunan dinilai tidak layak atau tidak memenuhi kriteria teknis, maka SLF tidak bisa diterbitkan. Mengenai dampak status tidak laik fungsi tersebut terhadap operasional harian, keputusannya ada pada pihak BGN,” terang Endhit.

PUPR Minta Pengelola Lengkapi Perizinan

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pacitan, Suparlan, meminta pihak pengelola SPPG segera melengkapi seluruh persyaratan dan dokumen perizinan bangunan.

Menurutnya, kelengkapan dokumen mulai dari KKPR, dokumen lingkungan, PBG hingga SLF penting untuk memastikan fasilitas tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku sebelum digunakan secara penuh.

“Pihak pengelola kami minta untuk segera mengurus kelengkapan izinnya. Dalam proses pengajuan nanti, petugas akan turun melakukan pemeriksaan lapangan sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Suparlan.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa keberadaan dapur SPPG tidak cukup hanya memenuhi kebutuhan operasional program pemenuhan gizi, tetapi juga harus didukung bangunan yang memenuhi aspek legalitas, keselamatan, kesehatan lingkungan dan kelayakan fungsi.
Terlebih, lokasi dapur yang berdekatan dengan fasilitas penjualan BBM eceran membuat aspek keselamatan perlu mendapatkan perhatian lebih dalam proses pemeriksaan teknis.

Hingga berita ini ditayangkan, Koordinator Wilayah BGN Kabupaten Pacitan belum memberikan keterangan resmi mengenai dasar pertimbangan pemilihan lokasi dapur SPPG Tulakan yang berdampingan dengan area penjualan BBM tersebut.
Masyarakat pun menantikan penjelasan dari pihak terkait, terutama mengenai aspek keselamatan lokasi serta langkah yang akan dilakukan untuk memastikan kegiatan operasional SPPG tidak menimbulkan risiko terhadap pekerja, penerima manfaat maupun lingkungan sekitar.