Ticker

6/recent/ticker-posts

Diduga Beri Sanksi Fisik, Tiga Siswa MTs 08 Kasihan Tegalombo Pacitan Diminta Pikul Pagar Besi Sejauh 1 Kilometer


Tiga Siswa Terlihat Sedang Menggotong Pagar Besi Sekolah Menuju Bengkel Las


PACITAN, info-nusantara.com
Praktik pemberian sanksi terhadap siswa di lingkungan pendidikan kembali menjadi sorotan. Tiga siswa MTs 08 Desa Kasihan, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, diduga mendapat sanksi berupa membawa dan memikul pagar besi sekolah yang rusak sejauh sekitar satu kilometer menuju bengkel las.

Ketiga siswa tersebut masing-masing berinisial DS, AP (15), dan NN (15). Mereka disebut harus membawa pagar besi tersebut secara manual tanpa menggunakan kendaraan pengangkut.
Peristiwa itu bermula pada Kamis (30/7/2026), saat jam istirahat sekolah. Ketiga siswa yang diketahui berboncengan menggunakan sepeda motor mengalami rem blong. Kendaraan kemudian hilang kendali dan menabrak pagar milik sekolah hingga mengalami kerusakan.

Pasca kejadian, ketiganya dipanggil ke ruang Bimbingan dan Konseling (BK). Mereka kemudian diminta bertanggung jawab atas kerusakan pagar dan menyelesaikan perbaikannya dalam waktu satu minggu.

Dalam proses tersebut, para siswa diduga diarahkan membawa pagar besi yang rusak menuju bengkel las dengan cara dipikul. Peristiwa itu kemudian direkam warga dan videonya beredar di media sosial hingga memicu perhatian dan kritik dari masyarakat.

Salah seorang warga sekitar, Bowo (42), menilai bentuk sanksi tersebut perlu dievaluasi karena menyangkut aspek keselamatan dan perlindungan anak.
“Pihak sekolah dinilai kurang bijak dalam memberikan sanksi. Bentuk sanksi fisik seperti itu sangat tidak mendidik, terlebih beban pagar cukup berat dan jarak tempuhnya jauh,” ujar Bowo, Jumat (8/8/2026).

Tiba di Bengkel dalam Kondisi Kelelahan
Kondisi para siswa saat tiba di bengkel las juga menjadi perhatian. Miswanto (44), pekerja bengkel yang menerima perbaikan pagar tersebut, mengaku prihatin melihat para siswa datang dalam kondisi kelelahan dan bercucuran keringat.
Menurut Miswanto, saat ditanya, para siswa mengaku membawa pagar tersebut atas arahan dari pihak sekolah.

“Saat saya tanya, mereka mengaku mengantar pagar tersebut atas arahan sekolah. Karena kasihan melihat kondisi mereka yang masih berstatus pelajar dan belum berpenghasilan, saya memutuskan untuk membebaskan biaya servisnya,” ungkap Miswanto.

Tidak hanya membebaskan biaya perbaikan, Miswanto juga berinisiatif mengantarkan pagar yang telah selesai diperbaiki kembali ke sekolah menggunakan mobil operasional bengkel.
Langkah tersebut dilakukan agar para siswa tidak perlu kembali memikul pagar besi tersebut menuju sekolah.

Berpotensi Menjadi Persoalan Perlindungan Anak

Dugaan pemberian sanksi dengan melibatkan aktivitas fisik terhadap siswa menjadi perhatian karena satuan pendidikan memiliki kewajiban memberikan lingkungan belajar yang aman dan melindungi peserta didik dari kekerasan.

Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.

Karena itu, dugaan pemberian sanksi fisik terhadap siswa perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk tujuan pemberian sanksi, bentuk tindakan yang dilakukan, tingkat risiko terhadap keselamatan siswa, serta apakah tindakan tersebut sesuai dengan ketentuan perlindungan anak dan tata tertib satuan pendidikan.

Di sisi lain, kerusakan fasilitas sekolah akibat kecelakaan juga perlu mendapat penyelesaian secara proporsional dan edukatif, tanpa mengabaikan hak serta keselamatan peserta didik.

Pihak Sekolah Belum Memberikan Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola MTs 08 Kasihan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemberian sanksi tersebut.

Info-Nusantara tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak sekolah maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai kronologi kejadian, dasar pemberian sanksi, serta mekanisme penyelesaian kerusakan pagar tersebut.

Masyarakat dan wali murid berharap instansi terkait, termasuk Kementerian Agama Kabupaten Pacitan dan pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan pendidikan, dapat melakukan klarifikasi serta evaluasi secara objektif.

Langkah tersebut dinilai penting agar penyelesaian persoalan kedisiplinan siswa tetap mengedepankan nilai pendidikan, keselamatan, dan prinsip perlindungan anak.(*)