Pacitan, info-nusantara.com
Menyikapi informasi yang berkembang di masyarakat terkait pengambilan ijazah lulusan MAN Pacitan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan bergerak cepat dengan melakukan koordinasi dan klarifikasi bersama pihak MAN Pacitan serta Komite Madrasah pada Ahad (2/8/2026).
Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan, Bambang Hadi Suprapto, menyampaikan bahwa hasil koordinasi menunjukkan tidak terdapat kebijakan yang menjadikan pelunasan iuran komite sebagai persyaratan pengambilan ijazah. Kementerian Agama menegaskan bahwa ijazah merupakan hak setiap peserta didik yang telah menyelesaikan proses pendidikannya dan harus diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan data yang disampaikan pihak madrasah, dari 337 lulusan MAN Pacitan Tahun Pelajaran 2025/2026, sebanyak 210 ijazah telah diserahkan kepada lulusan, sedangkan 127 ijazah lainnya belum diambil karena berbagai alasan, di antaranya sebagian lulusan telah memasuki masa perkuliahan, belum melaksanakan cap tiga jari sebagai bagian dari administrasi penerbitan ijazah, maupun telah bekerja di luar daerah sehingga belum sempat mengambil ijazah secara langsung.
Sebagai tindak lanjut hasil koordinasi tersebut, Kementerian Agama Kabupaten Pacitan memastikan bahwa ijazah para lulusan yang belum diambil, termasuk milik ZR, dapat diambil di MAN Pacitan mulai Senin, 3 Agustus 2026, sesuai mekanisme pelayanan yang ditetapkan madrasah.
_"Kami telah melakukan koordinasi dan konfirmasi secara langsung dengan pihak madrasah serta komite. Prinsipnya, hak peserta didik harus tetap terpenuhi. Kementerian Agama akan terus melakukan pembinaan, pendampingan, dan pengawasan agar seluruh layanan pendidikan di madrasah berjalan sesuai ketentuan serta mengedepankan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan peserta didik,"_ ujar Bambang.
Kementerian Agama Kabupaten Pacitan juga mengimbau seluruh satuan pendidikan di bawah pembinaannya untuk terus membangun komunikasi yang baik dengan peserta didik, orang tua, dan komite madrasah dalam menyelesaikan setiap persoalan. Permasalahan yang berkaitan dengan administrasi maupun dukungan penyelenggaraan pendidikan hendaknya diselesaikan melalui musyawarah, tanpa mengurangi hak-hak peserta didik yang dijamin oleh ketentuan yang berlaku.
Kementerian Agama Kabupaten Pacitan berkomitmen untuk terus menjaga mutu layanan pendidikan, memperkuat tata kelola madrasah yang transparan dan akuntabel, serta memastikan setiap peserta didik memperoleh pelayanan pendidikan yang adil dan berkeadilan.
_Humas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan_





























