Ticker

6/recent/ticker-posts

Kuliah Umum di Unhas, Kabadiklat Gagas “Trisula Hukum Digital” untuk Transformasi Penegakan Hukum

Kuliah Umum di Unhas, Kabadiklat Gagas “Trisula Hukum Digital” untuk Transformasi Penegakan Hukum

Jakarta, info-nusantara.com
Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan Republik Indonesia, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyampaikan gagasan “Trisula Hukum Digital” dalam Kuliah Umum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

Gagasan tersebut menjadi kerangka strategis dalam merespons transformasi penegakan hukum di tengah pesatnya perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), data, dan teknologi digital.
Dalam pemaparannya, Kabadiklat menegaskan bahwa transformasi digital telah secara fundamental mengubah cara fakta hukum lahir, ditemukan, dan dibuktikan di muka hukum.

“Fakta hukum kini tidak hanya berbentuk dokumen, keterangan, atau benda, tetapi juga hadir sebagai metadata, rekaman komunikasi, transaksi elektronik, data lokasi, jejak sistem, hingga keluaran algoritma.

Kondisi tersebut menuntut aparat penegak hukum memiliki penguasaan hukum yang kuat sekaligus pemahaman terhadap teknologi dan karakter bukti digital,” ujar Kabadiklat.

Menurut Kabadiklat, konsep Trisula Hukum Digital dibangun melalui tiga pilar utama. Pertama, Digital Legal Governance, yang memastikan teknologi dan data dikelola secara terintegrasi, aman, transparan, dan akuntabel. Kedua, Digital Law Enforcement, yang memperkuat kapasitas penegakan hukum dalam menghadapi kejahatan serta pembuktian digital. Ketiga, Digital Legal Ethics, yang memastikan pemanfaatan teknologi tetap tunduk pada asas legalitas, keadilan, perlindungan hak, pengawasan manusia, dan akuntabilitas.
Dalam konteks kecerdasan buatan, Kabadiklat memandang AI sebagai Legal Intelligence Support System. Sistem ini dapat membantu Jaksa dalam melakukan riset hukum, analisis dokumen, pemetaan bukti, penyusunan kronologi perkara, hingga identifikasi pola-pola yang relevan.

“AI tidak boleh menggantikan pertimbangan hukum, keputusan penuntutan, maupun tanggung jawab profesional Jaksa. Teknologi harus tetap menjadi instrumen pendukung, sedangkan keputusan hukum berada dalam kendali manusia,” tegas Kabadiklat.

Transformasi digital tersebut sekaligus menuntut penguatan kompetensi Jaksa sebagai T-shaped professional. Artinya, seorang Jaksa harus memiliki kedalaman keahlian di bidang hukum dan penuntutan, sekaligus keluasan pemahaman mengenai teknologi, data, etika, keamanan digital, serta kemampuan berpikir strategis. Oleh karena itu, Badan Diklat Kejaksaan RI terus diarahkan untuk membangun pendidikan dan pelatihan yang adaptif terhadap perkembangan bukti elektronik, forensik digital, kejahatan siber, AI, serta pembaruan KUHP dan KUHAP.

Kuliah umum berlangsung dinamis dan interaktif. Antusiasme peserta terlihat jelas dalam sesi diskusi dan tanya jawab. Beragam pertanyaan serta pandangan kritis muncul mengenai tantangan penegakan hukum di tengah kemajuan teknologi yang begitu cepat.

Partisipasi aktif mahasiswa dan sivitas akademika menjadi salah satu indikator keberhasilan kegiatan tersebut. Ruang dialog yang terbuka memungkinkan pertemuan antara perspektif akademik dengan kebutuhan praktis penegakan hukum di lapangan.

Di hadapan mahasiswa program Sarjana, Magister, dan Doktor Ilmu Hukum, Kabadiklat menekankan bahwa perguruan tinggi tidak boleh hanya menjadi penonton dalam transformasi digital. Perguruan tinggi harus menjadi ruang untuk menguji, mengkritisi, dan mengarahkan perkembangan teknologi melalui lensa ilmu hukum.

“Melalui Trisula Hukum Digital, masa depan penegakan hukum bukan ditentukan oleh seberapa banyak teknologi yang dimiliki, melainkan oleh kemampuan mengintegrasikan hukum, teknologi, etika, kompetensi, dan tanggung jawab publik,” terang Kabadiklat.

“Teknologi dapat membantu membaca data dan menemukan pola, tetapi keadilan tidak boleh direduksi menjadi sekadar hasil perhitungan algoritma. Di balik setiap data terdapat manusia, di balik setiap perkara terdapat hak dan martabat, dan di balik setiap kewenangan terdapat tanggung jawab,” imbuhnya.

Kuliah umum tersebut dihadiri oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P., seluruh Wakil Dekan, para Guru Besar, serta civitas akademika Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Kehadiran para pimpinan dan akademisi tersebut mencerminkan kuatnya sinergi antara institusi penegak hukum dan perguruan tinggi dalam merespons perkembangan hukum di era digital.
Penutup.

Erick.H