Ticker

6/recent/ticker-posts

Muktamar NU ke-35 Jadi Momentum, Ulama Perempuan Didorong Masuk 9 Anggota AHWA

Muktamar NU ke-35 Jadi Momentum, Ulama Perempuan Didorong Masuk 9 Anggota AHWA

Jakarta, info-nusantara.com
Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Tambakberas, Jombang, dinilai dapat menjadi momentum penting untuk memperluas ruang partisipasi ulama perempuan dalam struktur strategis organisasi.

Salah satu ruang yang menjadi perhatian adalah Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), forum yang memiliki posisi penting dalam mekanisme kepemimpinan NU, termasuk dalam proses penentuan Rais Aam PBNU.

Gagasan untuk membuka peluang bagi ulama perempuan masuk dalam AHWA kembali mengemuka. Pasalnya, sejak mekanisme AHWA digunakan dalam Muktamar NU ke-33, seluruh anggota AHWA yang terpilih berasal dari kalangan laki-laki.

Kondisi tersebut dinilai layak dievaluasi, terlebih tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit menyebut bahwa anggota AHWA harus berjenis kelamin laki-laki.

Jika penentuan anggota AHWA didasarkan pada kapasitas keilmuan, integritas, keteladanan, pengabdian, pengaruh, serta kemampuan menjaga kemaslahatan jam’iyah, maka peluang bagi ulama perempuan seharusnya terbuka.

NU memiliki sejarah panjang dalam melahirkan dan membesarkan ulama perempuan. Kiprah mereka tidak hanya terlihat dalam lingkungan Muslimat NU, pesantren, pendidikan, dan kegiatan sosial, tetapi juga dalam pengembangan pemikiran keislaman serta kehidupan kebangsaan.

Jaringan Ulama Nusantara (JANUR) berpandangan terdapat sedikitnya dua sosok ulama perempuan yang dinilai memiliki kapasitas untuk dipertimbangkan dalam konteks tersebut.

Salah satunya adalah Nyai Dr. (Hc.) Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid. Selama puluhan tahun, Sinta Nuriyah dikenal aktif menyuarakan penghormatan terhadap martabat manusia, kesetaraan, serta kehidupan beragama yang inklusif.

Pengabdian tersebut menunjukkan bahwa otoritas keagamaan dan moral perempuan memiliki posisi penting dalam kehidupan masyarakat dan tradisi NU. Sinta Nuriyah juga pernah masuk dalam kepengurusan Mustasyar PBNU pada sejumlah periode.

Nama lainnya adalah Nyai Hj. Machfudhoh Aly Ubaid, ulama perempuan senior yang tumbuh dalam tradisi pesantren dan keluarga besar pendiri NU.

Putri KH Abdul Wahab Chasbullah tersebut memiliki pengalaman panjang dalam dunia pendidikan pesantren dan perjalanan perjuangan NU. Hingga kini, Machfudhoh Aly Ubaid tetap menjadi salah satu rujukan di lingkungan NU dan tercatat sebagai Mustasyar PBNU.

Kedua figur tersebut dinilai memperlihatkan bahwa NU memiliki sumber daya keulamaan perempuan yang memiliki pengalaman, kapasitas, dan pengabdian panjang. Karena itu, keberadaan ulama perempuan tidak semestinya ditempatkan sekadar sebagai pelengkap dalam struktur organisasi.

Dorongan agar ulama perempuan mendapat ruang dalam AHWA tidak semata-mata diletakkan pada isu keterwakilan berdasarkan jenis kelamin.

Lebih jauh, keterlibatan ulama perempuan dipandang dapat memperluas perspektif dalam proses pengambilan keputusan jam’iyah.

Pengalaman dan perspektif ulama perempuan dapat memberikan tambahan pertimbangan dalam berbagai persoalan yang dihadapi NU, mulai dari keagamaan, pendidikan, keluarga, sosial, hingga persoalan kemasyarakatan dan kebangsaan.

Dengan demikian, keanggotaan AHWA idealnya tidak hanya mempertimbangkan latar belakang personal, tetapi terutama mengedepankan kapasitas dan rekam pengabdian seseorang terhadap jam’iyah.

Muktamar ke-35 NU di Tambakberas dinilai memiliki kesempatan untuk membuka ruang tersebut secara lebih luas.

Jika kualifikasi anggota AHWA bertumpu pada ilmu, integritas, keteladanan, pengabdian, pengaruh, serta kemampuan menjaga kemaslahatan NU, maka ulama perempuan yang memenuhi kriteria tersebut semestinya memiliki kesempatan yang sama untuk dipertimbangkan.

Membuka peluang bagi ulama perempuan dalam sembilan anggota AHWA juga dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat tradisi keilmuan dan musyawarah di tubuh NU.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tentang siapa yang duduk dalam sebuah forum, melainkan bagaimana seluruh potensi keulamaan yang dimiliki NU dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan keputusan terbaik bagi jam’iyah dan masyarakat.

Sudah saatnya pembicaraan mengenai pentingnya peran ulama perempuan di lingkungan NU diterjemahkan ke dalam ruang partisipasi yang nyata.

Muktamar ke-35 di Tambakberas dapat menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa kontribusi ulama perempuan tidak berhenti pada ruang sosial, pendidikan, dan dakwah, tetapi juga dapat hadir dalam forum strategis pengambilan keputusan organisasi, termasuk dalam sembilan anggota AHWA.
Penutup 

Erick.H