Ticker

6/recent/ticker-posts

PILPET JEPARA 2026 DI PERSIMPANGAN ATURAN: SAAT PERDA BERUBAH, JEJAK TMS DAN BERKAS DANIEL PERLU DIBUKA

PILPET JEPARA 2026 DI PERSIMPANGAN ATURAN: SAAT PERDA BERUBAH, JEJAK TMS DAN BERKAS DANIEL PERLU DIBUKA

JEPARA, info-nusantara.com
Persoalan Pemilihan Petinggi (Pilpet) Kabupaten Jepara 2026 rasanya tidak cukup kalau cuma dilihat dari hasil akhirnya: siapa yang dinyatakan memenuhi syarat dan siapa yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Di balik keputusan itu, ada pertanyaan yang lebih mendasar: aturan mana yang sebenarnya dipakai, bagaimana aturan itu diterapkan, dan apakah seluruh proses pemeriksaan administrasi sudah dilakukan sesuai prosedur?

Pertanyaan ini makin penting kalau dikaitkan dengan bakal calon bernama Daniel Ferry Setyawan. Dalam proses pencalonannya, Daniel disebut menghadapi perbedaan data nama, lalu menyerahkan dokumen penetapan Pengadilan Negeri Jepara kepada panitia.
Di sinilah persoalan Pilpet 2026 tidak lagi cuma soal perdebatan administrasi, tetapi juga menyangkut penelusuran jejak hukum dan administrasi di balik keputusan TMS.
Perda 1 Tahun 2026 Bukan Aturan yang Berdiri Sendiri

Dari aturan yang berlaku di Kabupaten Jepara, ada satu hal yang perlu diluruskan.
Perda Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2026 merupakan perubahan atas Perda Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Petinggi.
Jadi, kurang tepat kalau persoalan ini disederhanakan menjadi pilihan:
“Pilpet 2026 memakai Perda 1 Tahun 2026 atau Perda 2 Tahun 2022?”
Yang lebih tepat adalah:
Perda Nomor 2 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2026.

Konsekuensinya jelas.
Ketentuan dalam Perda 2 Tahun 2022 yang tidak diubah tetap berlaku. Sementara ketentuan yang sudah diubah harus mengikuti rumusan baru dalam Perda 1 Tahun 2026.
Artinya, tidak boleh ada praktik mengambil satu ketentuan dari aturan lama, lalu mengambil ketentuan lain dari aturan baru hanya karena dianggap lebih menguntungkan atau lebih cocok dengan hasil tertentu.
Pertanyaannya kemudian sederhana:
Ketika Daniel dinyatakan TMS, pasal dan ayat mana yang sebenarnya dipakai panitia?
PP 16 Tahun 2026, Perda, dan Perbup Harus Dibaca sebagai Satu Rangkaian
Persoalannya makin rumit karena Pilpet 2026 juga harus disesuaikan dengan aturan yang lebih baru, termasuk PP Nomor 16 Tahun 2026 sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Desa.
Dalam hierarki peraturan, aturan pelaksana di daerah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Sederhananya, hubungan aturannya bisa dibaca seperti ini:
PP → Perda → Perbup → keputusan/petunjuk teknis panitia.
Karena itu, kalau Perbup lama masih dipakai, harus dipastikan dulu apakah:
masih berlaku;
masih sesuai dengan Perda yang sudah diubah;
belum digantikan;
dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Perbup tidak bisa dijadikan alasan untuk mempertahankan suatu ketentuan kalau ketentuan itu sudah bertentangan dengan Perda hasil perubahan.
Jadi, persoalannya bukan cuma “bolehkah memakai Perda dan Perbup lama?”
Pertanyaan hukumnya adalah:
“Apakah aturan yang dipakai masih berlaku dan sesuai dengan aturan yang lebih tinggi saat keputusan TMS dibuat?”

*Jangan Cuma Membaca Pasal 70 dan 71*

Dalam membahas kasus Daniel, perhatian sebaiknya tidak berhenti di Pasal 70 dan Pasal 71.
Sejumlah pasal dalam Perda 2 Tahun 2022 yang mengatur tahapan pencalonan juga perlu dilihat satu per satu.
Pasal 31: Apa Saja Syarat Bakal Calon?
Pasal 31 menjadi titik awal karena mengatur persyaratan bakal calon.
Jadi, pemeriksaan pertama harus menjawab:
Syarat mana yang dianggap tidak dipenuhi oleh Daniel?
Bukan cuma “berkasnya tidak memenuhi syarat”, tetapi harus jelas:
syarat apa, dokumen apa, dan aturan apa yang dijadikan dasar.
Pasal 38: Bagaimana Perbedaan Data Diri Ditangani?
Pasal 38 menjadi penting ketika muncul perbedaan nama dalam dokumen administrasi.
Kalau ada perbedaan antara nama “D. Ferry Setyawan” dan “Daniel Ferry Setyawan”, pertanyaannya bukan langsung:
“Apakah perbedaan nama itu otomatis membuat seseorang TMS?”
Pertanyaan yang lebih tepat:
Bagaimana panitia menangani perbedaan data tersebut berdasarkan mekanisme yang sudah diatur?
Ini penting karena persoalan identitas administrasi biasanya punya mekanisme tersendiri dalam aturan.
Pasal 39: Bagaimana Penelitian Administrasi Dilakukan?
Pasal 39 menjadi salah satu bagian penting untuk diperiksa.
Panitia melakukan penelitian terhadap persyaratan bakal calon, termasuk kelengkapan dan keabsahan administrasi pencalonan.
Karena itu, perlu diketahui:
dokumen apa saja yang diperiksa;
siapa yang memeriksa;
kapan pemeriksaan dilakukan;
apa hasil pemeriksaannya;
dan apa dasar kesimpulannya.
Dengan kata lain, keputusan TMS seharusnya punya jejak pemeriksaan yang bisa ditelusuri.
Pasal 40: Kalau Ada Kekurangan atau Keraguan, Apa yang Dilakukan?
Pasal 40 makin penting kalau ada masalah atau keraguan terhadap dokumen.
Ketentuan ini membuka ruang untuk klarifikasi, perbaikan, dan penelitian ulang sesuai mekanisme yang berlaku.
Di sinilah kronologi Daniel menjadi penting.
Menurut kronologi yang disampaikan panitia, ada dokumen penetapan Pengadilan Negeri Jepara tertanggal 14 Agustus 2026. Dalam surat panitia, dokumen itu disebut menyatakan bahwa nama yang berbeda tersebut merujuk pada orang yang sama.
Dokumen itu disebut diterima panitia pada 15 Agustus 2026.
Fakta tersebut memang tidak otomatis berarti semua persyaratan Daniel langsung terpenuhi.
Namun ada satu pertanyaan administratif yang tidak boleh dilewati:
Setelah dokumen itu diterima panitia, apa yang dilakukan?
Apakah dilakukan penelitian ulang?
Apakah dilakukan klarifikasi?
Apakah dokumen tersebut dimasukkan dalam pemeriksaan administrasi?
Apakah hasil pemeriksaan setelah dokumen itu diterima dituangkan dalam berita acara⁷76ý⁵
Dan yang paling penting:
Apakah keputusan TMS dibuat sebelum atau sesudah dokumen tersebut diterima dan diperiksa?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu akan menentukan bagaimana proses administrasinya harus dibaca.
Pasal 42 Ayat (4): Berita Acara Bukan Sekadar Formalitas
Ada bagian lain yang juga penting untuk dibuka.
Pasal 42 ayat (4) mengatur bahwa hasil penelitian terhadap keabsahan berkas administrasi bakal calon, baik yang memenuhi syarat maupun tidak memenuhi syarat, dituangkan dalam berita acara.
Artinya, berita acara bukan sekadar dokumen pelengkap.
Kalau seorang bakal calon dinyatakan TMS, publik berhak bertanya:
Di mana berita acara penelitian administrasinya?
Apa isi hasil pemeriksaannya?
Dokumen mana yang dinyatakan tidak sah atau tidak memenuhi syarat?
Dan siapa yang menetapkan kesimpulan tersebut?
Kalau prosesnya memang benar, seharusnya ada jejak administrasi yang bisa menjelaskan bagaimana keputusan itu dibuat.
Pasal 46: Benarkah Ada Data yang Tidak Benar?
Pasal 46 juga perlu dilihat kalau dasar TMS dikaitkan dengan data persyaratan yang dianggap tidak benar.
Namun, perlu dibedakan antara:
perbedaan data administrasi,
dan
pemberian data persyaratan yang tidak benar.
Keduanya tidak otomatis sama.
Jadi, kalau Pasal 46 dipakai sebagai dasar keputusan, harus dijelaskan:
data apa yang dianggap tidak benar, dokumen mana yang dijadikan pembanding, bagaimana ketidakbenaran itu dibuktikan, dan bagaimana proses pemeriksaannya dilakukan.
Jangan sampai perbedaan penulisan nama langsung dianggap sebagai pemberian data yang tidak benar tanpa pemeriksaan dan dasar yang jelas.
Dari “TMS” Kembali ke Pertanyaan Dasar
Di titik ini, kasus Daniel menarik untuk dibahas secara objektif.
Bukan dengan langsung menyimpulkan bahwa panitia salah.
Tetapi dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang bisa dicek.

*Audit Jejak Hukum*

Pertama, PP Nomor 16 Tahun 2026:
Pasal berapa yang dijadikan dasar?
Kedua, Perda Nomor 2 Tahun 2022:
Pasal dan ayat berapa yang digunakan?
Ketiga, Perda Nomor 1 Tahun 2026:
Apakah pasal yang digunakan itu sudah diubah?
Keempat, Perbup:
Nomor dan pasal berapa yang dijadikan pedoman?
Kelima, persyaratan Daniel:
Dokumen mana yang dianggap tidak memenuhi?
Keenam, penelitian administrasi:
Siapa yang melakukan pemeriksaan?
Ketujuh, klarifikasi:
Apakah pernah dilakukan klarifikasi terkait persoalan nama atau dokumen?
Kedelapan, perbaikan dan penelitian ulang:
Apakah mekanisme itu dilakukan ketika dokumen tambahan diterima?
Kesembilan, berita acara:
Apakah hasil penelitian dituangkan dalam berita acara sesuai ketentuan?
Kesepuluh, keputusan TMS:
Siapa yang menetapkan dan aturan apa yang menjadi dasar akhirnya?
Satu Keputusan Seharusnya Punya Jejak yang Bisa Ditelusuri
Inilah inti persoalannya.
Keputusan administratif yang menyatakan seseorang Tidak Memenuhi Syarat seharusnya tidak berhenti pada kalimat:
“Berdasarkan peraturan, yang bersangkutan dinyatakan TMS.”
Kalimat itu belum menjawab semuanya.
Publik membutuhkan alur yang jelas:
Norma → persyaratan → dokumen → penelitian → klarifikasi/perbaikan → penelitian ulang → berita acara → keputusan.
Kalau salah satu bagian itu hilang, wajar kalau muncul pertanyaan tentang bagaimana keputusan tersebut dibuat.
Apalagi ada perubahan aturan pada tahun 2026.
Pilpet 2026 Jangan Terjebak pada “Aturan Lama atau Aturan Baru”
Perdebatan Pilpet Jepara 2026 sebaiknya tidak dibawa ke pilihan sederhana:
Perda lama atau Perda baru?
Sebab Perda Nomor 1 Tahun 2026 merupakan perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2022.
Jadi, yang harus dibaca adalah keseluruhan aturan:
Perda 2 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Perda 1 Tahun 2026, lalu dilihat hubungan dan kesesuaiannya dengan aturan pelaksana yang berlaku.
Begitu juga dengan Perbup.
Ketentuan yang masih berlaku bisa digunakan selama tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan belum dicabut atau diganti.
Namun, tidak boleh ada “potong-tempel aturan” untuk membenarkan hasil tertentu.

*Kini Pertanyaannya Mengarah kepada Pemkab dan Panitia*

Kasus Daniel pada akhirnya bukan cuma soal satu nama.
Ini menyangkut pertanyaan yang lebih besar:
Seberapa transparan proses administrasi Pilpet Jepara 2026?
Kalau seorang bakal calon dinyatakan TMS, masyarakat berhak tahu dasar keputusannya.
Bukan untuk menghakimi panitia.
Bukan juga untuk memastikan Daniel pasti memenuhi syarat.
Tetapi untuk memastikan bahwa aturan benar-benar diterapkan dengan prosedur yang sama kepada semua peserta.
Dan kalau dokumen Pengadilan Negeri Jepara sudah diterima pada 15 Agustus 2026, pertanyaan yang paling sederhana sekaligus paling penting adalah:
Apakah dokumen tersebut diteliti kembali dan menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan TMS?
Kalau iya, apa hasil penelitian ulangnya?
Kalau tidak, kenapa?
Lalu, di mana berita acara yang mencatat seluruh proses tersebut?
Transparansi Adalah Kunci
Pilpet bukan cuma soal siapa yang akhirnya masuk sebagai calon.
Pilpet juga soal kepercayaan masyarakat terhadap prosesnya.
Karena itu, membuka dasar hukum dan jejak administrasi keputusan TMS bukan berarti mengganggu proses demokrasi desa.
Sebaliknya, transparansi justru bisa membantu menjaga legitimasi Pilpet itu sendiri.
Sebab kalau semua aturan jelas, dokumen jelas, proses pemeriksaan jelas, dan berita acara bisa ditelusuri, tudingan maupun kecurigaan dapat diuji berdasarkan fakta.
Pada akhirnya, publik tidak sedang meminta perlakuan khusus untuk Daniel.
Publik hanya membutuhkan satu hal:
kepastian bahwa keputusan TMS lahir dari aturan yang tepat, prosedur yang benar, dan pemeriksaan administrasi yang bisa di pertanggung jawabkan.

Sebuah pertayaan publik yang harus bisa di jelaska oleh pemerintah dan panitia pemilihan kepala desa tahun 2026 dari aturan mana dan melalui proses apa keputusan TMS Daniel di buat.


GUN.JPR