PACITAN, info-nusantara.com
Aksi pencurian umbi porang di sejumlah wilayah Kabupaten Pacitan akhirnya terbongkar. Seorang pria berinisial S (32), warga Desa Pakis Baru, Kecamatan Nawangan, diduga telah mencuri porang di enam lokasi berbeda dengan modus berpura-pura menjadi pembeli kayu.
Aksi pelaku terhenti setelah dipergoki warga yang sedang melakukan ronda malam di kawasan Desa Ngromo, Kecamatan Nawangan, Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat warga mendekati lokasi di tengah kebun, S panik dan langsung melarikan diri menuju kawasan hutan. Dalam pelariannya, pelaku bahkan meninggalkan sepeda motor Honda Beat yang diparkir tidak jauh dari lokasi.
Warga kemudian menemukan puluhan kilogram umbi porang yang telah dicongkel dari tanah. Di lokasi juga ditemukan sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian, antara lain karung dan pisau.
Temuan tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Nawangan pada 10 Agustus 2026. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti jajaran Satreskrim Polres Pacitan hingga petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, mengatakan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari kejelian masyarakat dan respons cepat aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan.
“Kasus ini berhasil diungkap setelah laporan masyarakat ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pengembangan oleh penyidik bersama Tim Resmob,” kata AKBP Ayub saat merilis kasus di Mapolres Pacitan, Rabu (19/8/2026).
Survei Kebun dengan Modus Pembeli Kayu
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap modus yang digunakan tersangka. Sebelum beraksi, S diduga berkeliling ke sejumlah wilayah dengan berpura-pura mencari atau membeli kayu milik warga.
Modus tersebut digunakan untuk memetakan lokasi kebun porang yang siap dipanen sekaligus mencari sasaran yang minim pengawasan.
“Pelaku terlebih dahulu melakukan survei lokasi dengan modus menjadi pembeli kayu sebelum melancarkan aksinya,” ungkap Kapolres.
Setelah menentukan sasaran, pelaku kemudian beraksi pada malam hari. Dengan berbekal pisau, karung, dan penerangan dari telepon genggam, tersangka mencongkel umbi porang dari dalam tanah sebelum membawanya pergi.
Pengembangan penyidikan juga mengungkap bahwa aksi tersebut bukan kali pertama dilakukan S. Polisi menyebut tersangka mengakui telah melakukan pencurian porang dengan modus serupa di enam lokasi berbeda.
“Dari hasil pengembangan, pelaku mengakui melakukan pencurian dengan target dan cara yang sama di enam lokasi berbeda,” lanjut AKBP Ayub.
Kepada penyidik, tersangka mengaku melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan hidup sehari-hari.
Polisi Sita 40 Kilogram Porang
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat, sekitar 40 kilogram umbi porang, pisau, karung putih, tas selempang, tiga unit telepon genggam, KTP, serta enam lembar nota penjualan porang yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, S kini ditahan untuk menjalani proses hukum. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 juncto Pasal 17 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Proses penyidikan akan dilengkapi hingga pemberkasan tuntas sebelum dilimpahkan ke JPU,” tegas AKBP Ayub.
Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya pemilik kebun, agar meningkatkan pengawasan terhadap hasil pertanian yang memiliki nilai ekonomi. Kejelian warga dalam mengenali aktivitas mencurigakan juga dinilai berperan penting dalam membantu aparat mengungkap tindak pidana di lingkungan masyarakat. (*)





























