Jakarta, info-nusantara.com
Awak Media kini mengembangkan Aduan ke Pusat Lewat 110, terkait Peredaran Obat obatan Keras tersebut yang di duga mendapatkan perlindungan khusus oleh Oknum polsek dan RT 007 Rw 001 di bunderan kamal muara penjaringan.
Kemarahan dan kekhawatiran memuncak, sejumlah awak media hari ini secara resmi menegaskan, dua kali pengaduan terkait peredaran obat-obatan keras di wilayah hukum Polsek Penjaringan Jakarta Utara diabaikan tanpa tindakan apa pun dalam kurun waktu dua bulan terakhir.
Karena jalan buntu di tingkat sektoral, para awak media telah melaporkan kelalaian ini langsung ke pusat melalui layanan darurat 110.
Hasil pemantauan lapangan awak media menunjukkan peredaran obat-obatan terlarang itu kini semakin terbuka, semakin berani, seperti kebal hukum dan dikabarkan mulai menjangkau kalangan pelajar dan remaja di lingkungan pemukiman warga.
"Dua bulan lalu kami melakukan pengaduan .namun Tidak ada gerakan. Kami pun kembali melakukan Aduan untuk kedua kalinya. Tetap sunyi senyap. Yang kami lihat bukan penindakan, melainkan para pengedar yang semakin leluasa beroperasi seolah memiliki perlindungan.
Kami tidak akan tinggal diam begitu saja Karena Polsek Penjaringan tidak bertindak, kami pun mengambil langkah melaporkan ini ke pusat melalui 110. Ini bukan sekadar pengaduan ini pertanggung jawaban atas kelalaian yang membahayakan masyarakat." Tegas perwakilan awak media, Sabtu (19/9/26).
Langkah ini diambil bukan untuk mengintervensi hukum, melainkan memaksa hukum berjalan. Para awak media menuntut:
- Segera dibuka penelusuran resmi terkait pengaduan yang diabaikan
- Penindakan tegas terhadap peredaran obat-obatan keras di wilayah bundaran kamal muara
- Kejelasan mengapa dua kali laporan tidak ditindak lanjuti
Namun bagi masyarakat dan awak media, janji saja sudah tidak cukup, yang dinantikan adalah tindakan nyata hari ini juga.
Kasus ini terus dipantau secara ketat. Awak media berjanji tidak akan berhenti sampai ada hasil yang nyata.
Penutup.
TIM / IN





























