PACITAN, info-nusantara.com - Video yang memperlihatkan penggerebekan terhadap seorang oknum Kepala Dusun Crabak berinisial E bersama seorang pria berinisial P di sebuah hotel di Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, beredar di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam video yang beredar, warga bersama pengurus RT mendatangi sebuah kamar hotel dan meminta kedua orang tersebut keluar.
Beredarnya video itu kemudian memicu dugaan adanya hubungan khusus antara E dan P. Warga Dusun Crabak, Desa Piton, Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan, bahkan mendesak E untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala dusun.
Pria berinisial P diketahui merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas sebagai Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL). Namun, berdasarkan keterangan pihak Kecamatan Punung, P bertugas di wilayah Kecamatan Donorojo.
Salah seorang warga RT 01/RW 05 Dusun Crabak, Sukiman (65), membenarkan adanya keresahan di tengah masyarakat setelah peristiwa tersebut.
“Intinya warga memang tidak senang dan meminta yang bersangkutan turun atau mundur dari jabatan,” ujar Sukiman saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2026).
Menurut Sukiman, isu mengenai dugaan hubungan antara E dan P sebenarnya telah menjadi pembicaraan di kalangan masyarakat sejak beberapa waktu lalu. Selain persoalan tersebut, sebagian warga juga menyoroti komunikasi serta pendekatan E dengan masyarakat dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala dusun.
Pemerintah Desa Diminta Tetap Objektif
Sementara itu, Kepala Desa Piton, Arief Nugroho, mengaku mengetahui informasi mengenai kejadian tersebut setelah video penggerebekan beredar.
Arief mengatakan, rumor mengenai dugaan hubungan antara E dan P memang telah berembus sekitar dua tahun terakhir. Namun, pemerintah desa tidak dapat mengambil keputusan hanya berdasarkan isu maupun video yang beredar di masyarakat.
Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran harus terlebih dahulu diklarifikasi dan dibuktikan melalui proses yang sesuai dengan ketentuan.
“Kalau memang ada laporan, kami tetap harus melihat bukti. Kami juga harus konfirmasi kepada yang bersangkutan dan masyarakat. Saya harus objektif. Proses pemberhentian tidak serta-merta. Kalau sampai ada persoalan hukum, yang repot juga pemerintah desa,” tegas Arief.
Arief menambahkan, sampai saat ini E masih menjalankan tugas pemerintahan di kantor desa seperti biasa. Dari sisi administrasi pemerintahan desa, menurutnya belum terdapat persoalan yang menjadi dasar untuk melakukan pemberhentian secara langsung.
Kecamatan Minta Diselesaikan Melalui Pembinaan dan Musyawarah
Terpisah, Camat Punung, Pudji Haryono, membenarkan telah memanggil Kepala Desa Piton untuk meminta klarifikasi terkait persoalan yang berkembang di masyarakat.
Pihak kecamatan, kata Pudji, mendorong agar persoalan tersebut terlebih dahulu diselesaikan melalui pendekatan kekeluargaan dan musyawarah di tingkat desa.
Ia juga mengingatkan pemerintah desa agar tidak tergesa-gesa mengambil keputusan terkait status kepala dusun.
Menurut Pudji, apabila memang ditemukan pelanggaran, proses pembinaan dan pemberian sanksi harus dilakukan sesuai tahapan yang berlaku.
“Kan prosesnya harus Surat Peringatan (SP) dulu, harus ada pembinaan dulu. Kalau pada saat pembinaan yang bersangkutan sadar dan memilih mengundurkan diri, itu monggo. Tapi kalau Pak Kades langsung mengambil langkah mencopot, prosesnya masih panjang,” jelas Pudji, Jumat (18/9/2026).
Terkait status P, Pudji membenarkan bahwa yang bersangkutan merupakan PPPK yang bekerja sebagai penyuluh pertanian. Namun, P diketahui bertugas di wilayah Kecamatan Donorojo.
Karena itu, apabila terdapat persoalan terkait kedisiplinan atau dugaan pelanggaran sebagai aparatur, penanganannya menjadi kewenangan instansi atau dinas yang membina P.
E dan P Belum Berikan Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, E maupun P belum memberikan keterangan resmi mengenai peristiwa yang terekam dalam video tersebut maupun tudingan yang berkembang di masyarakat.
Pemerintah Kecamatan Punung dan Pemerintah Desa Piton masih melakukan langkah klarifikasi serta mendorong penyelesaian melalui musyawarah dengan melibatkan pihak-pihak terkait dan tokoh masyarakat.
Pemerintah desa juga diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, pemeriksaan fakta, serta ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum mengambil keputusan terkait jabatan maupun sanksi terhadap aparatur desa.
(Redaksi)





























