Ticker

6/recent/ticker-posts

Dua Keterangan Muncul di Galian Haur Seah Cibeber Cianjur Jabar Publik Meminta Klarifikasi Resmi

Dua Keterangan Muncul di Galian Haur Seah Cibeber Cianjur Jabar Publik Meminta Klarifikasi Resmi

Jakarta, info-nusantara.com
Aktivitas pengambilan material galian di wilayah Haur Seah, Desa Sukamaju, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjadi sorotan Publik setelah tim investigasi awak media menemukan sejumlah keterangan di lokasi tambang  yang diduga ilegal  masih membutuhkan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Rabu ( 23/9/26 ).

Dalam penelusuran tim Investigasi Media di lokasil aktivitas tersebut disebut berlangsung selama 24 jam. Ketika tim melakukan konfirmasi salah satu pekerja tambang mengenai pihak yang mengelola kegiatan, seorang kasir di lokasi menyebut kegiatan tersebut “punya Kodim”.

Namun, beberapa saat kemudian, pihak yang disebut sebagai koordinator lapangan memberikan keterangan berbeda. Menurut keterangannya, kegiatan pengambilan material tersebut berkaitan dengan program hortikultura.

Dua keterangan tersebut kini menjadi bagian dari penelusuran untuk memastikan fakta sebenarnya.

Keterangan “Punya Kodim” Perlu Klarifikasi secara transparan 

Pernyataan seorang kasir mengenai kegiatan yang disebut “punya Kodim” dicatat sebagai keterangan lapangan.

Namun, keterangan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa kegiatan galian tersebut merupakan milik, kegiatan, atau program resmi Kodim.
Oleh karena itu, pihak terkait perlu memberikan penjelasan secara terbuka.

Jika memang terdapat hubungan dengan Kodim, perlu dijelaskan dalam kapasitas apa hubungannya dengan galian tambang  tersebut.

Sebaliknya, apabila tidak terdapat hubungan, klarifikasi resmi diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman atau ketimpang siuran  di tengah masyarakat.

Disebut untuk Program Hortikultura

Keterangan berbeda datang dari pihak yang disebut sebagai koordinator lapangan.

Kegiatan tersebut disebut berkaitan dengan program hortikultura.

Klaim tersebut juga perlu diperjelas melalui dokumen atau keterangan resmi.

Pertanyaannya antara lain:

- Program hortikultura milik siapa?
- Siapa penanggung jawabnya?
- Apa dasar program tersebut?
- Apakah terdapat surat tugas atau dokumen kerja sama?
- Untuk apa material hasil galian digunakan?
- Ke mana material tersebut dibawa?
- Apa hubungan kegiatan penggalian dengan program hortikultura?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar informasi yang beredar tidak berhenti pada keterangan lisan di lapangan.

Dokumen Perizinan Masih Perlu Dicocokkan

Dalam penelusuran sebelumnya, tim memperoleh salinan dokumen Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang mencantumkan kegiatan usaha berkaitan dengan penggalian/pertambangan dengan klasifikasi risiko tinggi.

Dokumen yang diperlihatkan kepada tim mencantumkan nomor:

*17072301321610005*

Dokumen tersebut memuat sejumlah persyaratan terkait kegiatan pertambangan, termasuk aspek koordinat WIUP, dokumen perencanaan penambangan, dokumen lingkungan, serta SIPB.

Namun, keberadaan dokumen tersebut belum otomatis membuktikan bahwa kegiatan di Haur Seah tercakup dalam izin tersebut.

Masih diperlukan pencocokan antara dokumen dengan kondisi faktual di lapangan, antara lain:

1. Identitas pemegang izin;
2. Koordinat dan lokasi kegiatan;
3. Jenis material yang diambil;
4. Status tanah;
5. Dokumen lingkungan;
6. Dokumen teknis;
7. SIPB atau dasar perizinan lainnya;
8. Pihak yang secara faktual mengelola kegiatan.

Siapa Pengelola Sebenarnya?

Rangkaian informasi tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan mendasar.

Siapa sebenarnya pengelola galian Haur Seah?

Siapa penanggung jawab kegiatan?

Atas dasar izin apa galian  berlangsung?

Benarkah aktivitas galian berlangsung selama 24 jam?

Untuk apa material tersebut diambil?

Ke mana material dibawa?

Siapa pengguna atau penerima manfaat material tersebut?

Dan yang tidak kalah penting, apa hubungan kegiatan tersebut dengan nama Kodim yang disebut oleh kasir?

Apabila memang merupakan program hortikultura, dokumen program dan pihak penanggung jawab juga perlu dijelaskan.

Pihak Terkait Diminta Memberikan Klarifikasi

Tim Investigasi Media membuka ruang klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Klarifikasi terutama diharapkan dari:

- Kodim atau pihak TNI yang namanya disebut dalam keterangan lapangan;
- pengelola kegiatan;
- pihak yang disebut sebagai koordinator;
- pemegang izin;
- Pemerintah Kabupaten Cianjur;
- instansi teknis terkait;
- serta pihak lain yang memiliki informasi dan dokumen mengenai kegiatan tersebut.

Klarifikasi diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan di Haur Seah telah sesuai dengan perizinan, tujuan penggunaan material, serta ketentuan yang berlaku.

Tidak Menuduh kami menjalankan tugas sesuai tupoksi kami sebagai media sosial Publik Meminta Kejelasan

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran.

Pernyataan “punya Kodim”, klaim “program hortikultura”, serta informasi mengenai aktivitas 24 jam masih ditempatkan sebagai keterangan yang diperoleh dalam proses penelusuran dan membutuhkan verifikasi lebih lanjut.

Karena itu, jawaban resmi dan dokumen pendukung dari pihak terkait sangat diperlukan.

Jika kegiatan tersebut memiliki dasar hukum dan perizinan yang jelas, informasi tersebut dapat disampaikan kepada publik.

Jika terdapat kekeliruan mengenai penyebutan nama atau institusi tertentu, pihak yang bersangkutan juga memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

Tim Investigasi Media akan melanjutkan penelusuran berdasarkan dokumen, keterangan resmi, dan fakta lapangan.

Publik menunggu kejelasan: siapa pengelola galian Haur Seah, atas dasar apa kegiatan berjalan, untuk apa material diambil, dan siapa yang bertanggung jawab?

TIM INVESTIGASI MEDIA

HP/WhatsApp: 08986139786

Membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini.
Penutup.

TIM / IN / RED