Heboh! Bangunan 3 Lantai di Gondrong Diduga Tanpa PBG, Pengawas Sebut Pemilik Ponakan Gubernur Banten
TANGERANG, info-nusantara.com
Sebuah bangunan tiga lantai yang berlokasi di kawasan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang
menjadi sorotan Awak Media Pasalnya, bangunan tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) namun proses pembangunannya tetap berjalan.
Pantauan Tim Investigasi Awak media di lapangan Bangunan yang berlokasi di Gang Gantang No. 66, RT 004/RW 003 tersebut diduga belum dilengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Bangunan berstruktur tiga lantai tersebut terlihat masih dalam tahap pengerjaan. Tidak tampak adanya papan informasi PBG di area proyek sebagaimana mestinya.
Saat dikonfirmasi, salah seorang pengawas di lokasi justru melontarkan pernyataan mengejutkan. Ia menyebut pemilik bangunan tersebut masih memiliki hubungan keluarga dengan Gubernur Banten.
Mengenai legalitas pembangunan, pengawas yang berada di lokasi menyebut bangunan tersebut milik seseorang yang disebut bernama H. Nazar. Namun, pengawas mengaku tidak mengetahui secara pasti mengenai proses maupun keberadaan PBG bangunan tersebut
“Pemiliknya ponakan Gubernur Banten,” ucap pengawas tersebut kepada Awak Media
Rabu (17/9/26).
Pernyataan itu pun menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Warga menilai tidak seharusnya ada perlakuan istimewa dalam proses perizinan, siapapun pemilik bangunan tersebut.
Justru pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan publik jika benar memiliki hubungan keluarga dengan orang nomor satu di Provinsi Banten, apakah proses perizinan bangunan tersebut tetap ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku?
Sebab, status atau hubungan kekerabatan dengan pejabat publik pada prinsipnya tidak menggantikan kewajiban pemenuhan persyaratan bangunan gedung. Legalitas bangunan tetap perlu dibuktikan melalui dokumen perizinan yang berlaku.
PBG WAJIB DIPASTIKAN
Ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung saat ini mengacu antara lain pada UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, serta PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
UU Bangunan Gedung mengatur bahwa pemilik dan/atau pengguna bangunan yang tidak memenuhi kewajiban terkait fungsi, persyaratan, maupun penyelenggaraan bangunan dapat dikenai sanksi administratif dan/atau pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Bentuk sanksi administratif dalam Pasal 45 antara lain peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pekerjaan pembangunan, hingga perintah pembongkaran. Dalam ketentuan tersebut juga terdapat kemungkinan pengenaan denda administratif paling banyak 10 persen dari nilai bangunan, dengan penerapan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang maupun Satpol PP belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas bangunan tersebut.
Masyarakat berharap Pemerintah Kota Tangerang segera turun tangan untuk melakukan pengecekan dan penindakan jika terbukti bangunan tersebut melanggar aturan perizinan.
Tim Awak Media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pemilik bangunan dan pihak terkait untuk keberimbangan pemberitaan.
Penutup.
TIM / IN





























