Jakarta, info-nusantara.com
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memperdalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.
Pada Kamis (10/9/2026).
Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang berasal dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Saksi berinisial K tersebut hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses penyidikan.
Pemeriksaan saksi menjadi bagian dari langkah penyidik untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tersebut.
Jaksa Perdalam Tata Kelola Nikel
Keterangan dari pihak Dinas ESDM menjadi salah satu bagian yang dinilai penting dalam proses pendalaman perkara karena instansi tersebut memiliki keterkaitan dengan aspek pengelolaan sumber daya mineral di daerah.
Penyidik membutuhkan keterangan dari berbagai pihak untuk mengurai secara menyeluruh rangkaian tata kelola komoditas nikel pada periode yang sedang disidik.
Pemeriksaan saksi juga dapat digunakan untuk mengonfirmasi berbagai informasi maupun dokumen yang telah diperoleh penyidik dalam proses penyidikan.
Namun, hingga pemeriksaan berlangsung, belum disampaikan secara rinci materi pertanyaan yang diajukan kepada saksi maupun aspek spesifik yang didalami penyidik dari keterangan K.
Perkuat Pembuktian dan Pemberkasan
Kejaksaan Agung menegaskan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi proses pemberkasan dalam perkara.
Tahapan pemeriksaan saksi menjadi bagian dari proses penyidikan untuk membangun konstruksi perkara secara utuh, termasuk mengurai rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam tata kelola komoditas nikel.
Dalam proses tersebut, penyidik dituntut menguji setiap informasi dan keterangan yang diperoleh sebelum menetapkan kesimpulan mengenai dugaan tindak pidana.
Kejaksaan juga menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel.
Setiap langkah penyidikan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Kasus Nikel Masih Didalami
Pemeriksaan terhadap saksi dari Dinas ESDM Pemprov Sultra menunjukkan penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020 masih terus berjalan.
Kejaksaan Agung melalui JAM PIDSUS belum memberikan rincian lebih jauh mengenai substansi keterangan saksi K maupun perkembangan penanganan perkara setelah pemeriksaan dilakukan.
Namun, pemeriksaan saksi secara bertahap menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan informasi dan alat bukti yang diperlukan untuk memperjelas perkara.
Dengan proses tersebut, penyidikan diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh bagaimana tata kelola komoditas nikel pada periode 2017–2020 berlangsung serta memastikan ada atau tidaknya unsur pidana berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Kejaksaan Agung memastikan seluruh proses penanganan perkara tetap dilakukan sesuai koridor hukum dengan menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, independensi, akuntabilitas, dan kehati-hatian.
Penutup.
Erick. H





























