Jepara, info-nusantara.com
penggrebekan gudang yang diduga di gunakan untuk menimbun BBM bersubsidi jenis Solar, lokasi gudang yang berada di wilayah RT 01. RW 02, Dukuh Klumo (Klumosari), masuk Desa Banjaragung, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah masih terus di kembangkan oleh polisi.
Penggrebekan yang di lakukan pihak kepolisian atas informasi dari warga dan media yang di sampaikan ke Polres Jepara terkait adanya dugaan aktivitas penimbunan BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar bersubsidi di dalam sebuah gudang.
Tepatnya pada Senin (24/8/2026) Polisi melakukan pengrebekan serta mengamankan barang bukti dan terduga pelaku berinisial (ISK) yang sedang melakukan aktivitas pemindahan dan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi di dalam sebuah gudang.
Dari keterangan yang disampaikan Kanit II Satreskrim (Tipidter) Polres Jepara, Iptu Cahyo Fajarisma menjelaskan pihaknya telah melakukan pengrebekan ke sebuah gudang di dukuh klumo dan kasusnya saat ini masih terus di dalami serta masih mengali informasi, dan keterangan dari beberapa pihak serta mengumpulkan bukti bukti.
"Ia menambahkan, proses hukum masih berjalan dan terus kita kembangkan saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyidikan, serta memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut." Imbuhnya. Selasa (1/9/2026)
Saat ini barang bukti yang sudah di amankan ada 1 (satu) unit mobil pick up jenis Traga warna putih bermuatan derigen berisi bbm solar subsidi.
Sementara proses penyidikan penimbun bbm solar subsidi di Jepara sedang berjalan, publik kembali di hebohkan dengan unggahan video di media sosial facebook sebuah mobil pick up jenis L 300 yang di duga membawa derigen berisi bbm solar subsidi dari kedung di amankan warga.
Makin marak nya tindak pidana penimbunan bbm solar subsidi di beberapa wilayah bahkan sudah sampai lintas kabupaten menuai sorotan publik sehingga mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku penimbunan bbm solar subsidi karena yang di rugikan tak hanya negara tetapi masyarakat juga di rugikan.
Masyarakat Jepara berharap proses hukum para pelaku penimbun bbm solar subsidi di dukuh klumo dapat segera di selesaikan dan transparan, karena saat ini beredar kabar di masyarakat para pelaku penimbun bbm solar subsidi sedang melakukan berbagai cara untuk menghindari jerat hukum bahkan ada dugaan pelaku penimbunan bbm solar subsidi mengeluarkan sejumlah uang dengan nominal hingga ratusan juta agar terhindar dari jerat hukum namun demikian kabar yang tengah beredar masih perlu di cek kebenaran nya.
Sementara terduga pelaku penimbunan solar bersubsidi berinisial (ISK) belum memberikan tanggapan apapun, hingga berita ini di rilis dan redaksi memberi ruang bagi para pihak untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab terkait pemberitaan ini sesua dengan ketentuan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
GN.Jpr





























