Ticker

6/recent/ticker-posts

Kebebasan Pers Terancam! Dugaan Intimidasi Awak Media Saat Liput Gas Ilegal di Bogor

Kebebasan Pers Terancam! Dugaan Intimidasi Awak Media Saat Liput Gas Ilegal di Bogor

JAKARTA, info-nusantara.com
Dugaan praktik penyelewengan dan dugaan penyuntikan gas LPG subsidi 3kg kembali mencuat di wilayah hukum Polres Bogor. Sebuah mobil bak kedapatan mengangkut ratusan tabung gas subsidi lintas wilayah sebelum akhirnya dibawa kabur oleh sekelompok orang tak dikenal. Jumat, (18/9/2026).

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, sebuah mobil Suzuki Carry pick up berwarna putih dengan nomor polisi B 9441 TVA ditemukan membawa muatan sekitar 300 tabung gas LPG 3kg. Tabung tersebut memiliki segel berwarna kuning bertuliskan PT Ashaigas Sejahtera Berenergi. Diketahui muatan tersebut dibawa dari wilayah Jakarta Barat, dengan tujuan pengiriman ke wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor. Diduga, gas subsidi tersebut akan disuntikkan ke tabung gas non-subsidi 12kg/50kg.

Saat dikonfirmasi di lokasi, pengemudi mobil tersebut enggan memberikan keterangan secara rinci dan enggan menyebutkan nama. Ia mengaku hanya bertugas sebagai supir yang diperintahkan oleh bosnya.

"Saya hanya disuruh untuk mengantarkan saja oleh bos ke wilayah Cileungsi. Ini bos mau berbicara melalui telepon, jika tidak mau komunikasi tidak apa-apa, nanti akan ada orang yang ke sini," ujar pengemudi tersebut kepada awak media.

Atas temuan tersebut, awak media segera melapor kepada pihak berwajib melalui layanan Call Center 110. Laporan tersebut diterima oleh Call Center Polres Bogor, kemudian diteruskan ke Polsek Gunung Putri. Awak media telah memberikan kronologi lengkap beserta titik koordinat lokasi kejadian, dengan harapan aparat segera menindaklanjuti atas temuan tersebut.

Namun di saat menunggu kedatangan pihak kepolisian, sekelompok orang tak dikenal mendatangi lokasi. Salah satu dari mereka mengaku sebagai pemilik kendaraan dan muatan tersebut.

"Saya pemilik mobil. Itu hanya kesalahan administrasi, silakan laporkan pangkalannya. Sudah jalan kalian, bawa mobilnya." ujar pria yang mengaku bernama Jhon tersebut.

Keterlambatan penanganan dipertanyakan oleh awak media, dan segera mendatangi Mako Polsek Gunung Putri, mengingat standar waktu tanggap layanan darurat kepolisian idealnya berada di bawah rentang waktu tersebut. Menanggapi hal ini, pihak Polsek Gunung Putri menyatakan adanya kendala teknis saat pengerahan personel.

"Kami harus mengumpulkan personel terlebih dahulu, dan tadi ada kendala macet di jalan. Tetapi anggota tadi sudah tiba di lokasi, dan sudah tidak ada apa-apa," ujar salah satu anggota Polsek Gunung Putri.

Insiden hilangnya barang bukti dan adanya intimidasi dari sekelompok orang tersebut memicu desakan dari berbagai pihak. Harapan kepada Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Jawa Barat dan Polres Bogor, didesak untuk segera melakukan pengecekan dan melakukan tindakan tegas terhadap maraknya dugaan praktik penyuntikan gas ilegal di wilayah hukumnya. Dugaan serupa bukan lagi hal yang tabu dikalangan masyarakat, dikarenakan telah beberapa kali mencuat di media online, salah satunya menunjuk pada sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat penyuntikan gas ilegal yakni di Kampung Kirab, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Kemudian desakan juga ditujukan kepada PT Pertamina dan BPH Migas untuk melakukan investigasi, serta menjatuhkan sanksi tegas kepada pangkalan atau agen yang terlibat. Temuan pengiriman gas LPG 3 kg subsidi ke luar wilayah edar resmi (lintas provinsi/kabupaten) merupakan pelanggaran berat terhadap peraturan distribusi barang bersubsidi yang merugikan negara.

Pemberitaan ini diterbitkan dengan menjunjung tinggi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Redaksi juga membuka ruang Hak Jawab, Hak Koreksi, dan Klarifikasi bagi pihak-pihak terkait guna menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang.
Penutup.

TIM / IN