JEPARA, info-nusantara.com
Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) PT Anam Sinergi Indonesia yang berlokasi di Desa Mambak, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, diduga belum mengantongi perizinan instalasi listrik daya besar, namun sudah beroperasi.
Berdasarkan regulasi, setiap instalasi tenaga listrik wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan Nomor Identitas Instalasi (NIDI) yang diterbitkan Kementerian ESDM. Hal ini diatur dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan jo. UU Cipta Kerja Pasal 44 ayat (4) dan PP Nomor 14 Tahun 2012.
Meskipun demikian, dari informasi yang dihimpun di lapangan, listrik di gedung baru milik PT Anam Sinergi Indonesia terpantau sudah menyala dan digunakan untuk operasional perusahaan.
Kecurigaan itu diperkuat pengakuan RMD, rekanan pelaksana instalasi. RMD yang merupakan pemilik CV INP mengaku mengerjakan pemasangan instalasi listrik daya besar di perusahaan tersebut melalui seorang petinggi berinisial AS.
"CV INP saya dapat kerjaan pemasangan instalasi listrik daya besar lewat petinggi berinisial AS yang saat itu mengerjakan proyek bangunan gedung baru PT Anam Sinergi Indonesia," ungkap RMD, Selasa (22/09/2026).
RMD menambahkan, setelah pekerjaan selesai, ia menyerahkan berita acara serah terima pekerjaan kepada manajer PT Anam Sinergi Indonesia. Namun saat menagih kekurangan biaya jasa pemasangan instalasi pihak perusahaan berdalih biaya sudah diserahkan sepenuhnya kepada AS.
"Merasa dipingpong dan hak saya tidak diberikan, maka dokumen asli NIDI dan SLO milik PT Anam Sinergi Indonesia belum saya ambil di Kementerian ESDM. Kalau sudah dilunasi baru saya ambil," imbuhnya.
Hasil investigasi awak media di lokasi, gedung baru tersebut memang sudah dialiri listrik dan beroperasi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat terkait prosedur penyalaan listrik oleh PLN tanpa adanya dokumen NIDI dan SLO asli.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT Anam Sinergi Indonesia maupun PLN Persero terkait dugaan tersebut.
Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada para pihak terkait sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
GN.Jpr





























