Jakarta, info-nusantara.com
Bukan sekadar soal keberadaan fasilitas mewah, polemik Lapas Kelas IIA Cibinong kini mengarah pada pertanyaan tentang siapa yang memberi izin dan bagaimana pengawasan dijalankan. Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI, Senin (28/9/2026).
Rieke Diah Pitaloka mencecar Dirjen Pemasyarakatan Mashudi dan Kalapas Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto mengenai asal-usul, penggunaan, pembiayaan, hingga rantai pengambilan keputusan di balik fasilitas tersebut.
“Siapa yang memberikan izin penggunaan, sejak kapan fasilitas tersebut digunakan, dari mana sumber pembiayaan pembangunan dan fasilitas,” kata Rieke dalam rapat.
Menurut Rieke, rangkaian pertanyaan tersebut penting untuk mengetahui bagaimana fasilitas yang menjadi sorotan itu dapat berada dan digunakan di lingkungan pemasyarakatan.
Rieke Pertanyakan Transparansi Pemeriksaan.
Dalam RDP, Dirjen Pas Mashudi memaparkan hasil pemeriksaan internal yang dilakukan jajaran Ditpamtel dan Ditpatnal.
Mashudi menyebut tim pemeriksa telah meminta keterangan dari 55 warga binaan dan 35 pegawai, sehingga total terdapat 90 orang yang diperiksa.
Dari jumlah tersebut, pemeriksaan mencakup 21 warga binaan asimilasi di Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), 33 warga binaan perkara tindak pidana korupsi, serta satu warga binaan perkara pidana umum, yakni Ferdy Sambo.
Rieke kemudian mempertanyakan alasan hanya nama Ferdy Sambo yang muncul dalam penjelasan kepada publik, sementara puluhan warga binaan lainnya tidak disebutkan.
“Kenapa hanya Ferdy Sambo yang disebutkan? Kenapa 21 warga binaan yang asimilasi dan 33 warga binaan kasus tipikor tidak?” ujar Rieke.
Ia meminta Ditjen Pas menjelaskan secara transparan mengenai pihak-pihak yang telah diperiksa, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan perlindungan terhadap informasi yang memang tidak dapat dibuka kepada publik.
DPR Soroti Rantai Pengambilan Keputusan
Rieke juga meminta pemeriksaan tidak berhenti pada pihak yang berada di tingkat pelaksana.
Menurut dia, pengusutan perlu melihat sistem, proses pengambilan keputusan, pemberian perintah, kemungkinan pembiaran, hingga mekanisme pengawasan yang berjalan di Lapas Cibinong.
“Jangan hanya periksa orang yang berada di ujung rantai. Periksa pula sistem, keputusan, perintah, pembiaran dan mekanisme pengawasannya,” kata Rieke.
Pertanyaan tersebut menempatkan persoalan Lapas Cibinong tidak hanya sebagai masalah keberadaan fasilitas, tetapi juga menyangkut bagaimana prosedur dan pengawasan internal berjalan.
Berawal dari Temuan Ombudsman
Persoalan ini mencuat setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak di Lapas Cibinong pada 23 September 2026. Akses Ensiklopedia Online.
Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas yang menjadi sorotan, antara lain ruang tamu, kamar, televisi, kulkas, fasilitas kebugaran hingga pembangunan simulator golf.
Temuan tersebut kemudian dibawa ke Komisi XIII DPR RI untuk dimintakan penjelasan kepada jajaran Kementerian Imipas.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Imipas menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong untuk kepentingan pemeriksaan.
Kelima pejabat tersebut terdiri atas Kepala Lapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum.
Dalam RDP, Mashudi juga menyampaikan hasil pemeriksaan internal terkait sejumlah temuan di lapas, termasuk botol minuman beralkohol yang ditemukan di salah satu fasilitas.
Mashudi menyatakan botol tersebut dikaitkan dengan Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Lapas Cibinong. Keterangan tersebut menjadi bagian dari materi pemeriksaan internal yang disampaikan kepada Komisi XIII.
Ombudsman Tak Hadir dalam RDP
Ombudsman RI tidak hadir secara langsung dalam RDP Komisi XIII DPR RI pada Senin (28/9/2026). Akses Ensiklopedia Online
Ketidakhadiran tersebut disebut berkaitan dengan mekanisme perizinan dengan komisi DPR yang menjadi mitra Ombudsman.
Padahal, Komisi XIII sebelumnya ingin memperoleh penjelasan langsung mengenai hasil investigasi Ombudsman atas temuan di Lapas Cibinong.
Rieke menegaskan, proses pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh untuk mengetahui bukan hanya siapa yang berada di lapangan, tetapi juga bagaimana fasilitas tersebut bisa muncul, siapa yang memberikan kewenangan, serta bagaimana sistem pengawasan berjalan.
Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan dugaan tindak pidana, Rieke meminta proses selanjutnya diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Penutup.
Erick. H.





























