Satreskrim Lakukan Olah TKP ke Gudang Tempat Penimbunan BBM Jenis Solar Bersubsidi di Dukuh Klumo Bangsri Jepara
Jepara, info-nusantara.com
Penjelasan dari Kasat reskrim Polres Jepara melalui Kanit II Tipidter iptu Cahyo Fajarisma,menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan olah TKP di Lokasi gudang yang diduga sebagai tempat penimbunan solar bersubsidi di lakukan pada hari sabtu 05/09/2026
"Olah TKP di laksanakan di Gudang tempat bbm solar bersubsidi di timbun di ketahui gudang tersebut adalah milik ISK sebagai terlapor kegiatan ini dihadiri Kanit II Tipidter Iptu Cahyo Fajarisma beserta anggota. Selasa." Uangkap nya. Selasa 09/09/2026.
Dalam kegiatan olah TKP yang dilakukan oleh Unit II Tipidter ditempat kejadian perkara ditemukan adanya banker yang diduga digunakan sebagai tempat untuk menimbun solar subsidi, untuk Langkah selanjutnya, Kanit II Tipidter Cahyo Fajarisma menyatakan akan terus dilakukan pendalaman sesuai dengan hasil olah TKP untuk melengkapi alat bukti adanya dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi.
Terkait belum dilakukan penahanan terhadap terlapor (ISK), Kanit ll Tipidter iptu Cahyo Fajarisma mengatakan saat ini masih terus mengumpulkan keterangan beserta alat bukti guna memperkuat bukti adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM dengan modus penimbunan.
Kanit ll Tipidter iptu Cahyo Fajarisma mengatakan, barang bukti BBM jenis solar bersubsidi akan segera dilakukan uji laboratorium di Pertamina Semarang untuk memastikan solar tersebut masuk kategori BBM bersubsidi atau tidak.
Saat ini untuk proses perkara dugaan penyalah gunaan BBM bersubsidi sudah dalam tahap proses penyidikan dan akan segera di sidangkan setelah hasil uji laboratorium keluar dan alat bukti lengkap.
GN.Jpr





























