Ticker

6/recent/ticker-posts

Sosialisasi Regulasi di Bidang Bela Negara dan Pembinaan Tenaga Ahli di Tulungagung-Jatim, Direktur SDM Pothan Kemhan: Investasi Strategis Bangsa

Sosialisasi Regulasi di Bidang Bela Negara dan Pembinaan Tenaga Ahli di Tulungagung-Jatim, Direktur SDM Pothan Kemhan: Investasi Strategis Bangsa

Jakarta, info-nusantara.com
Kementerian Pertahanan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan terus memperkuat implementasi kebijakan Bela Negara dan Pembinaan Tenaga Ahli melalui kegiatan Sosialisasi Regulasi Kebijakan di Bidang Bela Negara dan Pembinaan Tenaga Ahli di Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan pemahaman serta menyamakan persepsi para pemangku kepentingan mengenai kebijakan Bela Negara dan Pembinaan Tenaga Ahli.

Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan menilai bahwa perkembangan lingkungan strategis telah menghadirkan bentuk-bentuk ancaman yang semakin kompleks.

Ancaman terhadap negara tidak selalu diwujudkan melalui penggunaan kekuatan bersenjata, tetapi dapat hadir dalam bentuk yang memengaruhi pola pikir masyarakat, melemahkan persatuan bangsa, mengganggu stabilitas nasional serta mengikis nilai-nilai Pancasila dan jati diri bangsa Indonesia.

Acara dibuka oleh Direktur Jenderal Potensi Pertahanan yang diwakili oleh Brigadir Jenderal TNI R. Yoga Raharja, S.E., M.M., M.I.Pol. Dalam sambutannya menekankan bahwa, “Pembinaan Kesadaran Bela Negara Merupakan Investasi Strategis Bangsa. Bela Negara Bukan Sekadar Kewajiban Konstitusional, Tetapi Menjadi Karakter, Budaya, dan Semangat Kolektif Seluruh Anak Bangsa Dalam Menjaga Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tuturnya, pada Kamis 24 September 2026.

Pelaksanaan sosialisasi ini berpedoman pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2022 tentang Kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembinaan Kesadaran Bela Negara, serta Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 36 Tahun 2025 mengenai Pembinaan Tenaga Ahli.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan materi dari sejumlah narasumber, diantaranya Kepala Subdirektorat Perumusan Kebijakan Bela Negara dan Pembinaan Tenaga Ahli, Direktorat Sumber Daya Manusia Potensi Pertahanan Kemhan, Dr. S. R. M. Indah Permata Sari, S.T., M.M. Materi yang disampaikan memberikan pemahaman mengenai kebijakan dan regulasi di bidang Bela Negara serta arah pembinaan dan pendayagunaan Tenaga Ahli dalam mendukung kepentingan pertahanan negara.

Regulasi tersebut menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dunia pendidikan, organisasi kemasyarakatan dan dunia usaha dalam melaksanakan pembinaan Bela Negara secara terarah, terpadu, berkelanjutan dan terukur.

Materi berikutnya disampaikan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Timur Eddy Supriyanto S.STP., M.PSDM., memberikan pemaparan mengenai peran pemerintah daerah dalam membangun kesadaran kebangsaan dan memperkuat sinergi lintas sektor dalam pelaksanaan kebijakan Bela Negara di wilayah Provinsi Jawa Timur.

Selanjutnya, Pabandya Wanwil Kodam V/Brawijaya Letkol Inf Poniman, menyampaikan materi terkait peran dan kontribusi kewilayahan dalam mendukung pembinaan kesadaran Bela Negara. Perspektif kewilayahan menjadi penting dalam membangun keterlibatan masyarakat serta memperkuat ketahanan nasional di daerah.

Sementara itu, Analis Kebijakan Madya Perumusan Kebijakan Bela Negara dan Pembinaan Tenaga Ahli, Direktorat Sumber Daya Manusia Potensi Pertahanan Kemhan, Letkol Arm Muhamad Tatang, S.Sos., M.M., memberikan pemaparan lebih lanjut mengenai aspek kebijakan dan implementasi Pembinaan Tenaga Ahli, termasuk pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta berbagai unsur masyarakat dan profesi.

Melalui kegiatan di Tulungagung, Kementerian Pertahanan mendorong seluruh peserta untuk menjadikan forum sosialisasi sebagai ruang bertukar gagasan, berbagi praktik baik, menyamakan persepsi serta memperkuat jejaring kolaborasi.

Kolaborasi lintas sektor tersebut menjadi penting karena pembentukan karakter dan kesadaran Bela Negara membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat, nilai-nilai Bela Negara diharapkan dapat diimplementasikan secara nyata dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Kegiatan ini diharapkan menghasilkan rekomendasi, komitmen dan sinergi yang semakin kuat dalam mendukung terwujudnya Indonesia yang aman, berdaulat, maju dan berdaya saing.

Kementerian Pertahanan juga menegaskan bahwa Bela Negara dapat diwujudkan melalui kontribusi nyata setiap warga negara sesuai profesi, kemampuan dan bidang pengabdiannya.

Dengan demikian, kesadaran Bela Negara diharapkan tidak berhenti sebagai pemahaman, tetapi berkembang menjadi sikap dan tindakan nyata dalam menjaga persatuan, memperkuat ketahanan nasional dan mendukung kepentingan pertahanan negara. 
Sumber: Direktorat SDM Ditjen Pothan Kemhan.

Penutup.

Erick H