![]() |
| Untuk Atasi Defisit Pengajar di Pacitan, Ini Penjelasan Kadindik Khemal Pandu Pratikna |
Pacitan, info-nusantara.com
Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Pacitan mencatat kekurangan sebanyak 445 tenaga pengajar untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) per Jumat (18/9/2026). Krisis tenaga pendidik ini memicu Dindik Pacitan segera menyusun langkah strategis melalui skema redistribusi guru serta wacana regrouping (penggabungan) sekolah guna menambal ketimpangan akses pendidikan, khususnya di wilayah pelosok.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan, Khemal Pandu Pratikna, menjelaskan bahwa angka defisit tersebut mencakup kebutuhan 332 guru SD dan 113 guru SMP. Saat ini, pihaknya tengah melakukan verifikasi dan penghitungan ulang secara presisi untuk memastikan kondisi riil di lapangan.
“SD kurang 332, SMP kurang 113. Saat ini kami masih melakukan penghitungan ulang dengan menggunakan data konkret dan kondisi riil di masing-masing satuan pendidikan,” ujar Khemal di Pacitan, Jumat (18/9/2026).
Untuk mengatasi ketimpangan tersebut, Dindik Pacitan mengkaji komposisi status kepegawaian mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, hingga PPPK paruh waktu. Pemetaan ini difokuskan untuk mengambil dua kebijakan utama: pemerataan penempatan (redistribusi) dan penggabungan sekolah (regrouping).
Terkait kebijakan regrouping, Khemal menegaskan bahwa keterbatasan jumlah guru bukan satu-satunya tolok ukur. Penggabungan satuan pendidikan juga mempertimbangkan rasio dan ketersediaan jumlah peserta didik di sekolah bersangkutan.
Ketimpangan distribusi tenaga pengajar ini tercatat paling krusial di kawasan pegunungan dan pelosok, seperti di Kecamatan Bandar dan Nawangan. Kedua wilayah ini akan menjadi prioritas utama penerima skema redistribusi silang.
“Tentunya akan kita petakan nanti guru-guru yang dimungkinkan untuk kita tempatkan di daerah Nawangan dan Bandar,” tutur Khemal.
Menanggapi potensi rotasi wilayah tugas ini, Khemal mengingatkan kembali kewajiban moral dan sumpah profesi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Baik PNS maupun PPPK diharapkan memiliki kesiapan mental untuk ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Pacitan demi pemerataan mutu pendidikan.
Selain memaksimalkan penataan internal, Dindik Pacitan juga mengantisipasi gelombang pensiun guru dengan menyusun usulan rekrutmen formasi ASN baru kepada pemerintah pusat. Langkah penataan jangka panjang ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan kuantitas sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan sesuai standar minimal.
“Ending dari regrouping maupun penataan ini adalah pemenuhan tenaga dari segi kuantitas. Setelah kuantitasnya terpenuhi, barulah kita bergeser pada peningkatan kualitas agar sesuai dengan standar minimal. Menjadi guru adalah profesi mulia, kami meminta para guru tetap menjalankan tugas dengan baik di mana pun nantinya ditempatkan,” pungkas Khemal. (*)






























