JEPARA, info-nusantara.com
PT Savina Jaya yang disebut sebagai penerima kiriman solar industri dari PT Rizqi Abadi Hartata akhirnya memberikan klarifikasi. Diketahui, PT Rizqi Abadi Hartata saat ini tengah dalam proses penyelidikan Polres Jepara terkait dugaan pengiriman solar tanpa dokumen resmi.
Klarifikasi disampaikan staf PT Savina Jaya, Arifin, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (13/10/2026).
Arifin menegaskan, selama ini seluruh kiriman solar industri dari PT Rizqi Abadi Hartata ke tempatnya selalu dilengkapi dengan dokumen dan surat jalan yang lengkap.
"Selama ini solar yang dikirim ke tempat kami ada dokumennya lengkap dan sesuai pesanan, tidak pernah ada masalah," jelasnya.
Terkait pengiriman pada tanggal 05/10/2026 yang kini menjadi objek penyelidikan, Arifin mengaku pihaknya belum mengetahui adanya persoalan dokumen pengiriman solar.
"Saya tidak tahu kalau dokumen solar yang akan dikirim ke tempat kami bermasalah, karena belum sempat dibongkar dan surat jalan serta dokumen juga belum diserahkan oleh pengemudinya
Kami baru mengetahui kalau ada persoalan dokumen pengiriman setelah pihak kepolisian datang ke tempat kami untuk klarifikasi." Ungkapnya.
Lebih lanjut, Arifin menyatakan pihaknya selalu terbuka terhadap pihak manapun untuk memberikan informasi, selama sesuai dengan prosedur dan tupoksi.
"Karena tidak semua orang boleh memasuki tempat usaha milik orang lain tanpa izin, apalagi untuk melakukan pemeriksaan yang bukan wewenangnya," Imbuhnya.
Ia juga menyoroti kedatangan beberapa orang yang mengaku sebagai wartawan beberapa hari lalu yang hendak melakukan wawancara dan pemeriksaan di tempat kami.
Menurutnya, sesuai aturan perusahaan, setiap tamu wajib lapor, mengisi buku tamu, dan menunjukkan identitas. Namun ketentuan tersebut ditolak oleh oknum tersebut.
"Oleh sebab itu kami juga menolak untuk diwawancarai, apalagi untuk memeriksa tempat usaha kami yang bukan tupoksi nya." Pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, kasus dugaan pengiriman solar tanpa dokumen resmi oleh PT Rizqi Abadi Hartata masih dalam penanganan Polres Jepara.
GNW/Jpr





























