JEPARA, info-nusantara.com
Polemik investasi Gantangan Burung Ratu Kembar Center (RKC) di belakang Balai Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, kembali mencuat menjelang Pemilihan Petinggi (Pilpet) Desa Ngabul pada 3 November 2026.
Persoalan ini mencuat melalui pemberitaan media online dan video TikTok oleh investor bernama Khoirur Roziqin, warga RT 006/RW 002 Desa Pekalongan, Batealit, yang disebut sudah bergulir sejak 9 Januari 2026.
Menanggapi hal itu, calon Petinggi Desa Ngabul nomor urut 1, Sholehan, S.E., S.H., M.H., memberikan klarifikasi dengan membuka dokumen kerja sama.
*Berawal dari Musdes 2023*
Menurut Sholehan, investasi RKC berawal dari Musyawarah Desa (Musdes) 12 Mei 2023. Dasarnya adalah Perjanjian Kerja Sama Nomor 01/08/V/2023 antara Pemerintah Desa Ngabul dengan CV Suara Asri milik Khoirur Roziqin.
"Nilai kontrak sekaligus RAB yang tercantum adalah Rp409.182.000 dengan masa pengelolaan lima tahun, Juli 2023 hingga 2028," jelas Sholehan.
Dokumen pendukung lainnya adalah Keputusan Petinggi Nomor 415.4/27 Tahun 2023 tentang penunjukan investor, dan SPMK Nomor 01/V tanggal 12 Mei 2023 dengan waktu kerja 15 Mei hingga 15 Juli 2023.
Laporan pelaksanaan pembangunan per 2 Januari 2025 dengan luas 4.500 meter persegi di atas Tanah Kas Desa (TKD) itu juga telah ditandatangani oleh Khoirur Roziqin, diketahui Ketua BPD dan Direktur BUMDesa Amanah Sejahtera.
*Persoalan di Nilai Realisasi*
Titik krusial sengketa ini ada pada realisasi dana.
"Dalam kontrak Rp409.182.000, namun yang diserahkan investor hanya Rp235.000.000," ungkap Sholehan sambil menunjukkan dokumen.
Akibat kekurangan itu, pembangunan dilanjutkan dengan melibatkan pihak lain. Berdasarkan kuitansi yang ditunjukkan Sholehan, ada partisipasi dana dari Sholehan sendiri sebesar Rp39.562.000 dan Rp45.912.000, dari BUMDesa Rp53.986.500 dan Rp20.148.500, serta dari Karang Taruna Cahaya Remaja Rp10.000.000.
Total akumulasi pembangunan termasuk fasilitas pendukung seperti kantor sekretariat, pagar, dan lapangan voli untuk Dandim Cup 2023, disebut mencapai Rp445.459.000.
"Semua tercatat, ada kuitansi dan foto dokumentasi. Bahkan investor sebelumnya pernah menerima bagi hasil pengelolaan," katanya.
*Bukan Penipuan, Tapi Sengketa Perdata*
Sholehan menegaskan, konstruksi hukum perkara ini adalah kerja sama investasi, bukan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
"Sejak awal tidak ada unsur penipuan. Ini murni kerja sama investasi," tegasnya.
Ia menilai jika ada yang tidak terpenuhi, maka ranahnya adalah wanprestasi atau ingkar janji dalam perdata.
"Dalam pandangan saya berdasarkan dokumen, investor telah wanprestasi karena tidak memenuhi kewajiban penuh Rp409.182.000. Ia hanya mampu menyediakan Rp235.000.000," ujar Sholehan.
_Catatan Redaksi: Pernyataan wanprestasi tersebut adalah pandangan sepihak dari Sholehan berdasarkan dokumen yang ia tunjukkan. Penentuan ada tidaknya wanprestasi secara hukum tetap harus merujuk pada isi perjanjian dan mekanisme penyelesaian sengketa yang disepakati._
Sholehan merujuk pada Pasal 1338 KUHPerdata bahwa perjanjian yang dibuat sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Ia berharap persoalan ini diselesaikan melalui mediasi bersama Pemdes, BPD, dan BUMDesa, bukan lewat trial by social media.
"Jangan sampai persoalan investasi yang bisa dibicarakan bersama justru menjadi bola liar menjelang Pilpet. Kerukunan warga Desa Ngabul harus tetap di jaga di atas kepentingan politik pribadi," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Khoirur Roziqin belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi via WhatsApp terkait apakah pernah menerima bagi hasil dan siapa yang membackup penyelesaian dana pembangunan RKC tahun 2023.
> Redaksi membuka hak jawab seluas-luasnya bagi para pihak, sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
*Penulis: GN/UCP M8





























