Ticker

6/recent/ticker-posts

Pegiat Lingkungan Kritik Respons DLH Pacitan Terkait Dugaan Limbah Pabrik Tahu di Mentoro

Pegiat Lingkungan Kritik Respons DLH Pacitan Terkait Dugaan Limbah Pabrik Tahu di Mentoro


Pacitan, info-nusantara.com - Fenomena bau tidak sedap di ruas jalan Mentoro–Tulakan, Kabupaten Pacitan, yang diduga berasal dari limbah produksi pabrik tahu rumahan, kembali menjadi sorotan setelah adanya statmen dari pemilik usaha tahu saat di temui awak media 17/10/2026 pemilik bernama topan menyampaikan bahwa ia mengakui bahwa bau tak sedap berasal dari limbah miliknya"Ya mas saya menyadari kalo limbah tahu saya mengalir ke saluran terbuka" saat di tanya mengenai peran dinas lingkungan hidup terkait masalah limbah    ia menjawab " Dari dinas sama sekali belum ada kesini mas,pernah satu kali itu sudah puluhan tahun yang lalu"ucapnya Kali ini, perhatian tertuju pada respons Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pacitan dalam menyikapi persoalan yang dikeluhkan masyarakat dan pengguna jalan tersebut.

Kepala UPT Dinas Lingkungan dan Laboratorium Kabupaten Pacitan, Suryo Hadi, mengaku telah mendengar informasi mengenai persoalan bau tidak sedap tersebut sejak sekitar satu minggu lalu. Namun, hingga Jumat (23/10/2026), pihaknya mengaku belum menerima perintah dari atasan untuk menindaklanjuti permasalahan itu.

"Saya sudah dengar sekitar satu minggu yang lalu, namun belum ada perintah atasan untuk menindaklanjuti hal tersebut," ujar Suryo Hadi kepada awak media, Jumat (23/10/2026).

Menurut Suryo, pelaku usaha, termasuk industri tahu rumahan, seharusnya memiliki tanggung jawab terhadap limbah yang dihasilkan dari aktivitas produksinya agar tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.

"Kalau saya enggak mau tahu, mereka harus menyediakan tempat pengolahan limbah, entah bagaimana caranya. Yang penting limbah produksi tidak mengganggu," pungkasnya.

Pegiat Lingkungan Soroti Pernyataan Kepala UPT

Pernyataan tersebut menuai kritik dari pegiat lingkungan hidup Pacitan, Adi Suranto. Ia menyayangkan pernyataan Kepala UPT Dinas Lingkungan dan Laboratorium yang dinilainya kurang mencerminkan peran pemerintah dalam memberikan pendampingan dan solusi kepada pelaku usaha yang menghadapi persoalan pengelolaan limbah.

Menurut Adi, instansi yang membidangi lingkungan hidup semestinya tidak hanya menuntut pelaku usaha menyediakan fasilitas pengolahan limbah, tetapi juga memberikan arahan teknis dan pendampingan agar pengelolaan limbah dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Ya, sekelas kepala UPT berstatement seperti itu terhadap dinamika yang ada di wilayahnya tidak etis dan terkesan egois," tuturnya.

Adi menambahkan, persoalan air limbah dari aktivitas produksi usaha perlu ditangani melalui langkah konkret dan terukur. Pemerintah daerah, menurutnya, perlu hadir untuk membantu mencari solusi agar kegiatan usaha tetap berjalan tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.

"Seharusnya dinas memberikan pendampingan, bimbingan guna mencari solusi terhadap kondisi masalah air limbah, bukan abai seperti itu," pungkasnya.

Penanganan Limbah Perlu Segera Dilakukan

Persoalan dugaan pencemaran lingkungan di ruas jalan Mentoro–Tulakan tersebut memerlukan tindak lanjut dari instansi terkait. Pemeriksaan langsung ke lokasi diperlukan untuk memastikan sumber bau, kondisi air limbah, serta kesesuaian pengelolaannya dengan ketentuan lingkungan hidup.

Apabila dugaan tersebut terbukti, langkah pembinaan, perbaikan sistem pengolahan limbah, hingga penegakan aturan sesuai kewenangan perlu dilakukan agar gangguan terhadap masyarakat tidak terus berulang.

Di sisi lain, Kabupaten Pacitan juga menghadapi agenda penilaian Adipura tahun 2026. Oleh karena itu, persoalan kebersihan dan pengelolaan lingkungan perlu mendapat perhatian serius dari seluruh pihak terkait.

Meski demikian, dampak persoalan tersebut terhadap hasil penilaian Adipura tidak dapat dipastikan tanpa mengacu pada kriteria dan hasil evaluasi resmi.

Masyarakat kini menantikan langkah nyata DLH Kabupaten Pacitan untuk menindaklanjuti keluhan tersebut. Penanganan yang cepat, tepat, dan berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan diharapkan mampu memberikan kepastian mengenai sumber bau sekaligus mendorong pengelolaan limbah usaha yang lebih bertanggung jawab.(*)