Total 1.110 Sertipikat Hak Atas Tanah (SHM) Sukses Diserahkan di Desa Wiyoro dan Desa Candi
Pacitan, info-nusantara.com - Dalam rangka memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah kepada masyarakat, Tim 2 Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan Kabupaten Pacitan melaksanakan penyerahan sertipikat tanah kepada masyarakat di dua desa, yakni Desa Wiyoro Kecamatan Ngadirojo dan Desa Candi Kecamatan Pringkuku
Penyerahan dilaksanakan secara bertahap, tanggal 21 Oktober 2026 penyerahan dibagikan di Desa Wiyoro dengan jumlah sebanyak 945 sertipikat. Sementara itu, tanggal 22 Oktober 2026 di Desa Candi sebanyak 165 sertipikat diserahkan kepada masyarakat. Dengan demikian, total sertipikat yang diserahkan di kedua desa tersebut mencapai 1.110 sertipikat.
Kegiatan penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari upaya percepatan pelaksanaan program PTSL guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat. Melalui program ini, diharapkan masyarakat dapat memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah serta meminimalkan potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.
Tim 2 PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Pacitan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan pertanahan yang profesional. Penyerahan sertipikat ini juga menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan sertipikat yang diterima dapat dimanfaatkan dan dijaga dengan baik oleh masyarakat sebagai dokumen penting atas hak kepemilikan tanah. Kantor Pertanahan Kabupaten Pacitan akan terus berupaya mendukung terwujudnya pelayanan pertanahan yang semakin baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (Alfian)






























