Ticker

6/recent/ticker-posts

Polisi ungkap kronologi Balita 4 Tahun Korban curas, Pelaku A.S. Rampas Kalung Emas Saat Korban Main Dengan Sepupu

Polisi ungkap kronologi Balita 4 Tahun Korban curas, Pelaku A.S. Rampas Kalung Emas Saat Korban Main Dengan Sepupu


Jepara, info-nusantara.com
Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) menyasar seorang anak berusia 4 tahun di Kabupaten Jepara. Pelaku tega merampas kalung emas yang dikenakan korban saat sedang asyik bermain bersama saudara sepupunya di halaman rumah neneknya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (14/10/2026), sekitar pukul 17.00 WIB, di Dukuh Sokolimo, Kelurahan Bapangan RT 02 RW 05, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara.

Kasus ini diungkap Polres Jepara dalam konferensi pers pada Rabu (4/11/2026), dipimpin Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Andika, didampingi Kanit reskrim polsek Kota dan Kasi Humas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepolisian, kejadian bermula ketika korban sedang bermain bersama saudara sepupunya di halaman rumah neneknya.

Tiba-tiba, seorang pria berinisial A.S. melintas menggunakan sepeda motor Yamaha Xeon warna putih dengan kombinasi merah bernomor polisi K-3177-VV. Pelaku mengenakan jaket dan celana berwarna hitam.

Pelaku kemudian memutar balik kendaraannya dan berhenti di pinggir jalan dekat halaman rumah tersebut. Sepeda motor sengaja diparkir dengan kondisi mesin masih menyala.

Tak lama kemudian, pelaku berjalan menghampiri korban dan berpura-pura mengajak berbincang.

Namun, situasi yang semula terlihat biasa itu mendadak berubah menjadi aksi kejahatan. Pelaku tiba-tiba menarik paksa perhiasan emas yang dikenakan korban.

Perhiasan yang dibawa kabur berupa satu kalung emas model kopi pecah dengan berat sekitar 1,100 gram serta satu mainan atau liontin emas model waru dengan berat sekitar 0,400 gram.

Setelah berhasil mendapatkan perhiasan tersebut, pelaku langsung berlari menuju sepeda motornya dan berusaha melarikan diri

Aksi pelaku ternyata diketahui warga sekitar. Seorang warga sempat melakukan pengejaran dan berusaha menghentikan sepeda motor pelaku.

Bahkan, warga sempat memegang begel sepeda motor yang dikendarai pelaku,
namun, upaya tersebut tidak berhasil. Pelaku justru menambah kecepatan kendaraannya hingga akhirnya berhasil meloloskan diri dari kejaran warga.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan perhiasan emas yang dikenakannya saat bermain
Polisi menyebut perbuatan pelaku masuk dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku di ancam dengan hukuman maksimal 9 tahun.

Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian karena sasaran pelaku merupakan anak kecil yang masih berusia 4 tahun.

Polres Jepara mengungkap kronologi kejadian tersebut dalam konferensi pers yang digelar Rabu (4/11/2026).

 

GUN/HMS