JAKARTA Info-Nusantara.com Terkait Obat Jenis Golongan G sudah meresahkan warga sekitar khususnya di wilayah kota tangerang banyak yang berjualan obat tanpa Ijin Edarnya
Lokasi tersebut di wilayah Ibu kota jakarta, kacamatan kebun jeruk,jalan panjang arteri kelapa dua Raya, Dimana Oknum tersebut yang berinisial (RXXXX) Berjualan disitu
(MINGGU 15/06/2025)
Hal hasil banyak Pemuda-pemudi mampir kesitu dan Ingin membeli obat golongan G atau tramadol dan Exsimer tanpa dari resep dokter
Untuk menjalankan usahanya agar tidak terlihat menjual obat jenis golongan G Tramadol dan Excimer Oknum tersebut yang menjual obat terlarang di toko di rubah menjadi toko kosmetik
kami berharap dari Pihak Polisi untuk menutup toko dan menangkap penjual obatnya biar ada efek jera,obat seperti itu kenapa di jual bebas di masyarakat, ini kan bahaya untuk generasi muda kita
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) di pidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)
Maka berita ini saya terbitkan agar bangsa ini bersih Narkotika dan toko- toko obat ilegal yang dapet merusak anak bangsa pungkas'
(Redaksi Info-Nusantara/IMRON)





























