PANDEGLANG, Banten Info-Nusantara.com Usulan calon PPPK paruh waktu untuk SD Negeri Turus 3 di Kecamatan Patia kini menjadi sorotan sejumlah pihak. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa seorang tenaga honorer dengan inisial IS diusulkan oleh Kepala Sekolah SDN Turus 3, Edi, meskipun masa kerja yang bersangkutan dinilai belum mencapai ketentuan minimum, Jum'at (7/11/2025).
Berdasarkan persyaratan resmi, calon honorer yang diusulkan harus aktif mengajar setidaknya dua tahun atau empat semester secara berkesinambungan di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik. Sementara itu, IS diinformasikan belum memenuhi kriteria masa kerja tersebut jika seleksi dilaksanakan pada tahun 2025.
Ketentuan lain menekankan kontinuitas dalam aktif mengajar; setiap jeda, pindah instansi, atau belum terpenuhinya masa minimal dapat memengaruhi kelayakan calon.
Verifikasi data menjadi langkah yang sangat penting sebelum pengajuan resmi diajukan. Namun, upaya konfirmasi melalui surat resmi lewat WhatsApp kepada Kepala Sekolah Edi belum membuahkan jawaban, sehingga menimbulkan pertanyaan publik terkait prosedur yang dijalankan.
Kepala Koordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan Patia menyatakan telah memanggil Kepala Sekolah SDN Turus 3, namun hasil tindak lanjutnya masih belum diketahui.
Ketua Aktivis Sosial Independen (AKSI) Kabupaten Pandeglang, Tb Tobi, mengingatkan pentingnya ketelitian dalam pengusulan calon PPPK agar tidak menimbulkan kontroversi yang tidak perlu.
“Kami berharap prosedur berjalan transparan dan adil bagi seluruh tenaga pendidik yang telah memenuhi syarat, jika yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan ya jangan diusulkan,” tegas Ketua Aktivs Sosial Independen Pandeglang.
Red





























