Ticker

6/recent/ticker-posts

Anggaran Rp 393 Juta, Peningkatan Sarana SDN Serua Indah 01 Gagal Rampung Tepat Waktu


TANGERANG SELATAN
Info-Nusantara.com Senin. 12 / 01 / 2026 Pekerjaan peningkatan sarana dan prasarana di SDN Serua Indah 01, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, menuai sorotan setelah gagal rampung sesuai jadwal di akhir tahun 2025.

Proyek yang mencakup pembangunan pagar besi dan teralis jendela ini dibiayai oleh dana APBD-P Kota Tangerang Selatan dengan pagu anggaran mencapai Rp 393.876.730.

Berdasarkan pantauan di lapangan, proyek yang dikerjakan oleh CV Karya Nano Bersama tersebut masih belum tuntas hingga memasuki Januari 2026.

Ironisnya, saat awak media melakukan peninjauan, tidak ditemukan adanya konsultan pengawas di lokasi, sehingga alasan teknis terkait keterlambatan pembangunan ini belum dapat dikonfirmasi secara resmi.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Garda Tipikor, Deri, menyatakan bahwa keterlambatan pengerjaan proyek pemerintah tidak seharusnya terjadi jika perencanaan dilakukan dengan matang.

Ia mendesak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan untuk bersikap objektif dan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku, karena keterlambatan yang tidak berdasar dapat mengarah pada indikasi kerugian negara atau korupsi.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, kontraktor yang lalai menyelesaikan pekerjaan tepat waktu diwajibkan membayar denda keterlambatan sebesar 1 per mil per hari dari nilai kontrak.


Jika dalam batas waktu maksimal 50 hari kerja tambahan pekerjaan tetap tidak selesai, PPK berwenang melakukan pemutusan kontrak secara sepihak, mencairkan jaminan pelaksanaan, serta memasukkan perusahaan tersebut ke dalam daftar hitam (blacklist).

Masyarakat dan pihak sekolah kini menunggu transparansi dari pihak DCKTR Tangsel untuk segera melakukan Rapat Pembuktian Keterlambatan (Show Cause Meeting/SCM).

Langkah ini krusial guna menentukan apakah kontraktor masih layak diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan atau harus menerima sanksi administratif dan hukum lebih lanjut demi menjaga kualitas infrastruktur pendidikan di Tangerang Selatan. Penutup.


( Rls / Tim )