Ticker

6/recent/ticker-posts

Polres Wonogiri Bongkar Peredaran Sabu di Sidoharjo, Satu Pelaku Diamankan


WONOGIRI
Info-Nusantara.com Satresnarkoba Polres Wonogiri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Wonogiri. Seorang pria berinisial S alias M (42) diamankan polisi lantaran diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di Dusun Ploso Wetan, Desa Kedunggupit, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu paket sabu dengan berat bruto 1,66 gram.

Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M., mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

“Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok,” ujar AKP Anom Prabowo kepada wartawan, Senin (12/1/2026).

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa handphone, sepeda motor, bungkus rokok, serta plester hitam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Wonogiri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

AKP Anom Prabowo menegaskan, Polres Wonogiri tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika dalam bentuk apa pun. Menurutnya, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba.


“Polres Wonogiri berkomitmen penuh memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan status sebagai perantara.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Wonogiri masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.



(Ang.s // Humas polres wonogiri polda jateng).