MANADO — Info-Nusantara.com Dugaan penggunaan gelar akademik tidak sah oleh seorang pejabat publik di Sulawesi Utara kini menjadi perhatian aparat penegak hukum. Seorang warga negara sekaligus pimpinan organisasi masyarakat Nusantara Justice Initiative, Denny Susanto, secara resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) pada Minggu, 11 Januari 2026.
Laporan ini berawal dari peristiwa yang diduga terjadi sejak tahun 2021, saat terlapor masih menjabat sebagai Staf Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Dalam periode tersebut, terlapor diduga menggunakan gelar akademik “Doktor” di depan namanya, meskipun belum memiliki hak akademik untuk menyandang gelar tersebut. Dugaan penggunaan gelar tidak sah itu diperkirakan berlangsung selama kurang lebih satu tahun.
Salah satu kejadian penggunaan gelar akademik tersebut tercatat secara spesifik pada 28 April 2021, yang terjadi di wilayah Tutuyan III, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara. Pada saat itu, terlapor disebut menggunakan gelar akademik tersebut dalam aktivitas yang berkaitan langsung dengan kapasitasnya sebagai pejabat pemerintahan.
Seiring berjalannya waktu, terlapor diketahui mengalami perubahan jabatan dan kini menjabat sebagai Staf Gubernur Sulawesi Utara di bidang Politik dan Kebijakan. Namun demikian, penggunaan gelar akademik tetap disematkan di depan namanya, bahkan dengan penulisan Dr (c), yang kembali memunculkan pertanyaan publik mengenai keabsahan status akademik yang bersangkutan.
Kecurigaan tersebut mendorong pelapor, Denny Susanto, SH, untuk melakukan verifikasi mandiri terhadap data akademik terlapor melalui situs resmi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) pada Januari 2026. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa terlapor masih tercatat sebagai mahasiswa aktif Program Doktor untuk tahun akademik 2025/2026, dan belum berstatus sebagai lulusan yang secara sah berhak menyandang gelar Doktor.
Dalam laporannya ke kepolisian, LP Nomor: LP/B/14/I/2026/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA pelapor mendalilkan adanya dugaan pelanggaran terhadap Pasal 272 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur mengenai pemalsuan atau penggunaan gelar akademik secara tidak sah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun dari aparat kepolisian terkait tindak lanjut laporan tersebut. Kasus ini diharapkan dapat diproses secara transparan dan profesional guna memberikan kepastian hukum serta menjaga integritas pejabat publik di Indonesia. Penutup.
( Rls / Tim / Red )































