Ticker

6/recent/ticker-posts

Kematian Tak Wajar di Tondano, LBH GEKIRA Dorong Pembentukan Tim Investigasi Independen


JAKARTA
Info-Nusantara.com Senin.19/01/2026 Kasus kematian Evia Maria Mangolo, mahasiswi Fakultas Ilmu Pendidikan Psikologi (FIPP) Universitas Negeri Manado (Unima), kini menjadi sorotan tajam bagi penegakan Hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Sulawesi Utara. 

Korban ditemukan meninggal dunia secara tidak wajar di kamar kosnya di wilayah Tondano, Kabupaten Minahasa, pada akhir Desember 2025 lalu.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GEKIRA, Dr. Santrawan Totone Paparang, menegaskan 

"Bahwa kasus ini harus ditangani lebih dari sekadar penyelidikan normatif. 

Menurutnya, kematian seorang mahasiswa dalam kondisi tidak wajar merupakan alarm serius bagi sistem Hukum. Jika Negara gagal mengungkap kasus ini secara tuntas, maka kepercayaan Publik terhadap kredibilitas aparat penegak Hukum akan dipertaruhkan.pungkasnya

Secara yuridis, Santrawan menekankan "bahwa setiap kematian tidak wajar wajib diperlakukan sebagai dugaan tindak pidana hingga ditemukan bukti kuat yang menyatakan sebaliknya. 

Proses penyidikan harus dilakukan secara objektif dan berbasis sains melalui autopsi forensik, rekonstruksi kejadian, serta pemeriksaan saksi secara mendalam. Ia mengingatkan aparat agar menghindari asumsi dini yang dapat mengaburkan fakta sebenarnya"imbuhnya 

Dari perspektif hak asasi manusia, LBH GEKIRA menilai insiden ini menyentuh hak dasar atas hidup dan rasa aman. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi setiap warga Negara, terutama kelompok mahasiswa dan perempuan. 

Jika terdapat unsur kekerasan atau kelalaian sistemik dalam pengamanan lingkungan, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap instrumen HAM yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

Selain menuntut profesionalitas polisi,

 LBH GEKIRA juga mengkritik peran institusi pendidikan. Pihak Unima diminta tidak bersikap pasif dan memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan pendampingan kepada keluarga korban. 

Kampus diharapkan proaktif mengawal proses hukum dan melakukan evaluasi internal terhadap sistem perlindungan mahasiswa di lingkungan tempat tinggal mereka.

Hingga saat ini, Publik masih terus menanti pengumuman resmi terkait hasil penyelidikan kepolisian. Penuntasan kasus Evia Maria Mangolo diharapkan menjadi bukti nyata kehadiran Negara dalam memberikan perlindungan Hukum bagi kaum muda dan menjamin bahwa tidak ada nyawa yang hilang tanpa pertanggungjawaban Hukum yang jelas.

 Penutup.


( Tim / Red )