JAKARTA Info-Nusantara.com Kasus lelang rumah di Jalan Wahidin No 99 Blitar atas nama Sri Patokah berujung panjang, hingga lebih dari 11 tahun belum mendapatkan kejelasan hukum.
Rois Hidayat.SH selaku kuasa hukum Sri Patokah mengatakan bahwa kehadirannya di Mabes Polri untuk mempertanyakan perkembangan atas laporan polisi Sri Patokah di Polres Blitar.
"Hari ini kami hadir di Mabes Polri ingin mempertanyakan kelanjutan kasus atau laporan Ibu Sri Patokah atas dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan ke Polres Blitar, Polda Jatim dan juga Mabes Polri."Ujar Rois di Mabes Polri Jakarta, (15/01).
Rois mengatakan permasalahan Sri Patokah dalam proses kredit di Bank Panin diduga terdapat unsur Pidana Perbankan.
"Sudah jelas permasalahan Ibu Sri Patokah ini ada dugaan unsur Pidana Perbankan, Dugaan Penggelapan dalam jabatan, Kami meminta kepada Bapak Kapolri untuk memastikan kepastian hukum bagi klien kami Ibu Sri Patokah sesuai Asas hukum yang memprioritaskan Humanity atau
kemanusiaan diselesaikan secara proporsional".tegasnya di Mabes Polri. Jakarta (15/01).
Berdasarkan temuan dan bukti-bukti yang dimilikinya, menurut Rois ini merupakan kejahatan bukan kelalaian.
"Ini kejahatan bukan kelalaian, kami menemukan kejanggalan dalam dokumen, termasuk dugaan pemalsuan tanda tangan dan notaris yang tidak pernah klien kami kunjungi."ucapnya.
Terakhir Rois mendesak aparat penegak hukum untuk segera memberikan kepastian hukum pada Sri Patokah.
"Kami berharap perkara ini dapat segera diselesaikan mengingat sudah 11 tahun lebih klien kami belum mendapatkan keadilan dan kepastian hukum."harap Rois.
Red






























