Ticker

6/recent/ticker-posts

Masyarakat Butuh Perubahan Ombudsman dan Figur yang Paham Hukum, Birokrasi, dan Berintegritas


JAKARTA
Info-Nusantara.com Minggu. 25 / 01 / 2026 Harapan masyarakat terhadap perbaikan kinerja Ombudsman Republik Indonesia semakin menguat. Sejumlah keluhan Publik menunjukkan bahwa penanganan pengaduan sering berlangsung lama dan tidak disertai dengan kejelasan waktu penyelesaian yang terukur.

Selain persoalan waktu, masyarakat juga menyoroti minimnya transparansi pembaruan informasi terkait progres penanganan laporan. Banyak pelapor mengaku tidak memperoleh penjelasan memadai mengenai tahapan proses, apakah laporan masih dalam verifikasi, klarifikasi, investigasi, atau telah dihentikan, sehingga menimbulkan ketidakpastian dan menurunkan kepercayaan Publik.

Lebih jauh, kritik juga diarahkan pada lemahnya kompetensi pemahaman hukum dalam sebagian proses penanganan pengaduan. Tidak sedikit laporan masyarakat yang sejatinya memiliki dimensi maladministrasi dan Hukum administrasi negara, namun dinilai tidak dianalisis secara yuridis mendalam, sehingga rekomendasi yang dihasilkan kurang tajam dan tidak memiliki daya dorong kuat terhadap instansi terlapor.

Kondisi ini menjadikan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Ombudsman RI yang akan digelar besok, Senin, di Komisi II DPR RI, sebagai momentum penting untuk melakukan evaluasi dan perubahan kelembagaan.

Publik berharap seleksi ini mampu menghadirkan figur yang benar-benar memahami persoalan pelayanan publik dari aspek hukum dan birokrasi secara utuh.

Pengamat kebijakan Publik, Uchok Sky Khadafi, menilai bahwa persoalan lambannya penanganan laporan dan lemahnya analisis hukum mencerminkan kebutuhan mendesak akan penguatan kompetensi Hukum di tubuh Ombudsman.

“Banyak pengaduan masyarakat beririsan langsung dengan Hukum administrasi negara. Jika tidak ditangani oleh figur yang paham Hukum, mengerti birokrasi, dan berintegritas, maka rekomendasi Ombudsman berpotensi normatif dan sulit ditindaklanjuti,” ujar Uchok,

 Direktur Eksekutif Centre for Budget Analysis (CBA), Minggu (25/1/26).

Ia menambahkan, pemahaman birokrasi menjadi faktor penting agar Ombudsman mampu membaca alur kewenangan, mekanisme pengambilan keputusan, serta batas tanggung jawab instansi terlapor, sehingga rekomendasi tidak mudah diabaikan. Integritas, menurutnya, menjadi fondasi utama agar Ombudsman tetap independen dan konsisten dalam membela kepentingan masyarakat.

Selain itu, pembenahan Ombudsman juga perlu diarahkan pada percepatan penanganan laporan, keterbukaan progres secara berkala, serta pemanfaatan sistem digital yang dapat diakses dan dipantau Publik. Namun seluruh upaya tersebut tidak akan efektif tanpa kepemimpinan yang kuat, berlandaskan Hukum, dan berintegritas.

Uji kelayakan dan kepatutan di Komisi II DPR RI diharapkan menjadi titik balik untuk menghadirkan Ombudsman yang lebih responsif, transparan, dan berwibawa, dengan figur yang paham hukum, paham birokrasi, dan berintegritas, sehingga kehadirannya kembali dirasakan nyata oleh masyarakat.

Penutup.


( Rls / Rama / Ida / Red )