KOTA TANGERANG Info-Nusantara.com Minggu. 1 / 2 / 2026 Sejumlah warga di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh menyatakan keberatan atas aktivitas pemasangan tiang jaringan WiFi bertuliskan *Republik* yang berlangsung sejak beberapa minggu terakhir.
Dari total ±30 tiang yang direncanakan, 14 tiang sudah terpasang di sepanjang trotoar dan beberapa titik jalan.
Pekerjaan berlangsung hingga larut malam pada 30 Januari 2026, seperti terlihat pada foto dokumentasi warga.
Warga menilai pemasangan tersebut melanggar ketentuan tata ruang dan utilitas Kota Tangerang, karena:
Kabel dan jaringan utilitas tidak tertata di bawah tanah,
Kabel bergelantungan semrawut di atas permukaan,
Tiang dipasang di badan jalan tanpa informasi / izin yang jelas,
Teknisi bekerja tanpa perlindungan kerja (APD/K3).
Dampak dan Risiko bagi Masyarakat
Kondisi kabel yang bergelantungan dan semrawut menjadi perhatian utama masyarakat karena berpotensi:
Menghambat ruang pejalan kaki dan pengguna jalan, khususnya di malam hari
Mengancam keselamatan warga dan pengendara
Mengganggu estetika lingkungan
Warga juga mempertanyakan legalitas pemasangan karena sebagian besar warga tidak pernah memberikan persetujuan resmi maupun menerima penjelasan dari pihak penyedia layanan.
“Saya tidak keberatan dengan layanan internet, tapi jangan dipasang sembarangan begini. Harusnya ada izin dan prosedur yang jelas,” ucap salah seorang warga yang menolak disebutkan namanya.
Koordinasi dan Permasalahan Izin
Aktivis menjelaskan bahwa seorang koordinator lapangan bernama Water mengaku telah melakukan koordinasi kepada RW Cepi, serta sebagian RT di lingkungan Gondrong Petir.
Namun, menurut sejumlah warga lain, koordinasi tersebut tidak mencerminkan persetujuan mayoritas masyarakat terdampak.
Selain itu, warga melaporkan bahwa para teknisi yang bekerja tidak dilengkapi dengan perlindungan keselamatan kerja (APD) seperti helm, sarung tangan, sepatu keselamatan, atau rompi, padahal pekerjaan berada di sepanjang badan jalan yang berpotensi membahayakan.
Dugaan Pelanggaran Aturan dan UU
Berdasarkan peninjauan dan ketentuan yang berlaku di Kota Tangerang, pemasangan tiang serta jaringan kabel WiFi tersebut berpotensi melanggar sejumlah aturan sebagai berikut:
1. Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas
Peraturan ini mengatur tata cara penyelenggaraan jaringan utilitas (termasuk telekomunikasi) di ruang publik dengan ketentuan:
Kabel utilitas wajib ditata di bawah tanah (ducting),
Penempatan tiang baru harus melalui izin teknis, administrasi dan koordinasi lintas perangkat daerah, Menjaga keselamatan dan estetika ruang publik.
Pemasangan tiang dan kabel di atas tanah tanpa izin diduga bertentangan dengan ketentuan ini.
2. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
Peraturan ini memberikan dasar hukum bagi pemerintah setempat untuk menertibkan setiap kegiatan yang di duga :
- Tidak memiliki izin resmi,
- Menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban umum,
- Berpotensi merugikan masyarakat luas.
Pemasangan tanpa izin jelas dan tanpa pengamanan kerja berpotensi mengganggu ketertiban umum dan keselamatan publik.
3. Peraturan Menteri PUPR & Standar K3
Meskipun bukan aturan daerah, Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dalam pekerjaan konstruksi/teknik mewajibkan penggunaan APD lengkap bagi tenaga kerja yang beraktivitas di ruang publik dan badan jalan.
Ketidakterpenuhinya standar ini dapat menjadi dasar sanggahan jika terjadi kecelakaan kerja atau gangguan keselamatan publik.
Tuntutan dan Harapan Warga
Warga Gondrong Petir menuntut agar:
- Pemerintah Kota Tangerang (Dinas Terkait) segera melakukan inspeksi lapangan,
- Menertibkan pemasangan tiang yang tidak sesuai aturan,
- Menegur pihak penyedia layanan jika tidak memiliki izin resmi,
- Menjamin keselamatan publik dan ketertiban umum,
- Memastikan para pekerja dilengkapi APD lengkap sesuai K3.
“Kami berharap pemerintah setempat tegas menindak jika memang tidak sesuai aturan.
Warga takut keselamatan terganggu. Ini bukan sekedar tiang, tapi ruang publik yang harus dijaga bersama,” tambah salah satu warga lainnya.
Foto Bukti Aktivitas Pemasangan
(Foto diambil warga pada 30 Jan 2026 pukul 23.40 WIB)
Tampak pekerja sedang melakukan pengeboran tanah untuk tiang, tanpa APD lengkap, di lokasi Jalan KH. Ahmad Dahlan, Petir, Cipondoh, Kota Tangerang
Penutup.
( Tim / Redaksi )






























