Ticker

6/recent/ticker-posts

Dua Miliar Lebih Uang Negara Terancam Hilang : LBH Harimau Raya Siap Seret Pejabat Dan Kontraktor Proyek TPU Semper Ke Ranah Pidana Korupsi.


JAKARTA
| Info-Nusantara.com Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya menyatakan telah menemukan indikasi kuat dugaan tindak pidana korupsi terstruktur dalam pekerjaan proyek Penataan RTH Makam TPU Budi Darma Semper Jakarta Utara Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp 3,4 miliar.

Berdasarkan investigasi lapangan langsung Bidang Investigasi LBH Harimau Raya, ditemukan sejumlah fakta teknis serius yang menunjukkan pekerjaan diduga tidak sesuai spesifikasi kontrak, antara lain:

Saluran U-ditch tidak berfungsi sebagai sistem drainase aktif

Tidak terdapat lantai kerja beton pada beberapa segmen, Struktur drainase tidak tersambung ke outlet utama. 

Terjadi sedimentasi sebelum sistem beroperasi

Dugaan pengurangan volume pekerjaan

Dugaan kelalaian pengawasan proyek

Dugaan pembayaran pekerjaan yang belum memenuhi standar teknis


Secara teknis konstruksi, kondisi tersebut dikategorikan sebagai functional failure, yaitu kegagalan fungsi sistem secara keseluruhan.

Berdasarkan analisis investigatif awal, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai:

Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar lebih

atau sekitar 30%–60% dari nilai kontrak proyek.

Temuan tersebut berpotensi memenuhi unsur:

Pasal 2 UU Tipikor

Pasal 3 UU Tipikor

UU Keuangan Negara

UU Perbendaharaan Negara

Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pasal 1365 KUHPerdata (Perbuatan Melawan Hukum)

PERINGATAN KERAS LBH HARIMAU RAYA

LBH Harimau Raya telah melayangkan Somasi Terbuka Terakhir kepada seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam proyek, meliputi:

Pengguna Anggaran / Kepala Dinas

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Konsultan Pengawas

PPHP/PHO

Perencana teknis

Kontraktor pelaksana

Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada klarifikasi resmi, maka langkah hukum pidana akan dilakukan secara simultan.

RENCANA LANGKAH STRATEGIS LBH HARIMAU RAYA

Sebagai bentuk komitmen penyelamatan keuangan negara, LBH Harimau Raya akan segera:

Melaporkan perkara ke Kejaksaan Agung RI

Melaporkan perkara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Meminta audit investigatif BPK RI

Melaporkan ke Inspektorat Provinsi DKI Jakarta

Mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Meminta pemeriksaan seluruh pejabat penandatangan progres pekerjaan

Mendorong penetapan tersangka apabila ditemukan unsur pidana


PERNYATAAN RESMI LBH HARIMAU RAYA

LBH Harimau Raya menegaskan:

“Setiap rupiah uang negara yang dibayarkan terhadap pekerjaan yang tidak berfungsi adalah kerugian negara dan wajib dipertanggungjawabkan secara pidana.”

LBH Harimau Raya memastikan proses hukum akan dikawal hingga tuntas tanpa kompromi terhadap pihak mana pun yang terlibat.




Pewarta :