Ticker

6/recent/ticker-posts

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Jadi Tersangka Korupsi Dana PI WK OSES Rp280 Miliar

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Jadi Tersangka Korupsi Dana PI WK OSES Rp280 Miliar


Tangerang, info-nusantara.com
Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan mantan Gubernur Lampung 2019–2024, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana _Participating Interest_ (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai 17.286.000 dolar AS atau setara Rp280 miliar.

Penetapan dilakukan Selasa (28/4/2026) oleh Tim Penyidik Aspidsus Kejati Lampung usai memeriksa Arinal Djunaidi, yang dalam dokumen perkara disebut ARD.

Dua Alat Bukti Cukup 
“Setelah pemeriksaan saksi terhadap ARD, tim penyidik gelar ekspose. Hasilnya, ditemukan dua alat bukti yang cukup terkait dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen tersebut,” tulis Kejati Lampung dalam keterangan resmi.

Status tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-04/L.8/Fd.2/04/2026 tanggal 28 April 2026.

Langsung Ditahan 20 Hari 
Usai ditetapkan tersangka, Arinal langsung ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung di Way Hui selama 20 hari, terhitung 28 April–17 Mei 2026.

Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Lampung Nomor: PRIN-04/L.8/Fd.2/04/2026 tanggal 28 April 2026.

Dana Hak Daerah Penghasil Migas
Kasus ini terkait dugaan penyimpangan dana PI 10 persen WK OSES. Dana PI merupakan hak daerah penghasil migas untuk memiliki 10 persen kepemilikan dalam pengelolaan wilayah kerja migas.

Kejati Lampung menegaskan akan menuntaskan perkara secara objektif dan profesional. “Kami jamin profesionalitas serta integritas tim penyidik dan beri ruang seluas-luasnya kepada semua pihak untuk bantu perkembangan penanganan perkara ini,” ujar pihak Kejati.

Masyarakat diminta melapor jika ada aparat Kejati Lampung yang melakukan tindakan tercela dalam proses hukum, demi tegaknya supremasi hukum.
Penutup. 

Tim