Ticker

6/recent/ticker-posts

Diduga Tidak Profesional Layani Warga, Lurah Panunggangan Timur Kecamatan Pinang Kota Tangerang Dilaporkan ke Inspektorat

Foto ilustrasi pelayanan publik


TANGERANG, info-nusantara.com
Dugaan buruknya pelayanan publik kembali mencuat di lingkungan pemerintahan kelurahan. Kali ini, sorotan tajam mengarah kepada Lurah Panunggangan Timur, Kota Tangerang, yang diduga tidak memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat hingga memicu keluhan serius dari warga.

Sejumlah warga bahkan telah menyampaikan pengaduan kepada awak media serta praktisi hukum, TB Rudy AR Elzahro, S. H., M. H. terkait sikap lurah yang dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan publik.

Salah satu warga mengungkapkan kekecewaannya saat mengurus administrasi surat-menyurat di kantor kelurahan. Ia menilai proses pelayanan justru dipersulit dan terkesan sengaja diperlambat.

“Kami datang untuk mengurus administrasi, tapi malah dipersulit. Seolah-olah tidak ada niat untuk membantu. Bahkan sering dianggap tidak tahu apa-apa,” keluh warga tersebut, Minggu (26/4/2026).

Tak hanya itu, warga juga menyoroti dugaan keterlibatan lurah dalam urusan internal keluarga terkait administrasi pertanahan. Padahal, menurut warga, lurah seharusnya fokus pada pelayanan administratif, bukan ikut campur dalam konflik atau urusan pribadi masyarakat.

“Seharusnya lurah melayani dan melindungi warga, bukan masuk ke ranah urusan keluarga, apalagi soal tanah. Itu sangat tidak pantas,” tambahnya.

Sorotan semakin tajam karena lurah tersebut diketahui telah menjabat cukup lama, bahkan disebut-sebut hampir 10 tahun. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait evaluasi kinerja serta profesionalitas dalam menjalankan amanah jabatan.

Lebih jauh, beredar pula informasi mengenai adanya kedekatan lurah dengan pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang, termasuk wali kota. Hal ini menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, seolah-olah terdapat “perlindungan” yang membuat kinerja lurah tidak tersentuh evaluasi.

Puncak dari kekecewaan masyarakat, dugaan pelayanan buruk tersebut kini telah dilaporkan secara resmi ke Inspektorat Kota Tangerang untuk ditindaklanjuti.

Pihak pelapor berharap agar Inspektorat dapat melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan terhadap kinerja lurah, termasuk menelusuri dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik.

Praktisi hukum, TB Rudy AR Elzahro, S. H., M. H. menegaskan bahwa setiap aparatur pemerintahan wajib memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan profesional kepada masyarakat.

“Jika benar ada unsur kesengajaan memperlambat pelayanan atau intervensi di luar kewenangan, maka itu bisa masuk kategori pelanggaran administratif, bahkan berpotensi melanggar hukum,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kelurahan Panunggangan Timur maupun Pemerintah Kota Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Inspektorat serta respons pemerintah daerah dalam memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan warga.(Red)