Ticker

6/recent/ticker-posts

5 orang dilaporkan, Pasal 262 KUHP. aksi cepat Polsek Tangerang

5 orang dilaporkan, Pasal 262 KUHP. aksi cepat Polsek Tangerang

Tangerang, info-nusantara.com
Perselisihan berujung adu mulut hingga dugaan pengeroyokan terjadi di pusat jajanan Pasar Lama, Jalan Kisamaun, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, 
Jumat (08/05/2026).

Korban Coki Siregar mengaku alami kekerasan yang diduga dilakukan pria bernama Ook bersama beberapa rekannya yang mengaku warga setempat.

Awalnya Soal Ember Cucian, Berujung Pengeroyokan
Peristiwa berawal saat korban cuci piring di belakang lapak dagangan. Salah satu terduga pelaku larang korban letak ember cucian dan persoalkan ukuran meja dagangan yang dianggap terlalu panjang.

Korban sempat tanya alasan larangan karena aktivitas itu sudah lama dilakukan dan sebelumnya tak pernah dipermasalahkan. Jawaban korban diduga picu emosi pelaku.

Tak lama, beberapa orang datang dan diduga keroyok korban. Coki mengaku alami makian, pemukulan, tendangan, cekikan, hingga ponselnya sempat dirampas.

Polsek Tangerang Bergerak Cepat, 5 Orang Dilaporkan
Merasa dirugikan, korban laporkan peristiwa ke Polsek Tangerang. Respon cepat anggota polisi langsung tindak lanjuti pelaku dan 4 rekannya atas dugaan tindak pidana Pasal 262 KUHP.

“Peristiwa ini tidak bisa dibiarkan tanpa tindakan hukum dari APH. Sering terjadi tindakan premanisme oleh warga yang mengaku pemilik area, semena-mena karena merasa punya kekuasaan wilayah,” ujar korban.

Coki bilang tindakan itu bikin pelaku usaha tidak nyaman berdagang di area tersebut. Ia berharap hukum ditegakkan agar pedagang kecil bisa berjualan dengan aman.
Penutup

Tim / Redaksi