JAKARTA, info-nusantara.com
Konsumen apartemen Hongkong Kingland datangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk laporkan dugaan pelanggaran proyek yang belum diserahterimakan, meski dalam perjanjian unit dijanjikan diterima 2022. Laporan didampingi kuasa hukum Ade Eka Putra, S.H., Sabtu (9/5/2026).
Ade Eka bilang pihaknya ingin uji ada tidaknya unsur pidana. Konsumen merasa dirugikan karena proyek mangkrak dan belakangan disita serta dilelang bank.
“Hari ini kami dampingi klien sebagai konsumen apartemen Hongkong Kingland yang sampai sekarang belum terima unit, padahal berdasarkan perjanjian seharusnya diterima 2022,” ujar Ade Eka di Polda Metro Jaya.
*Unit Dijaminkan ke Bank Tanpa Persetujuan Pembeli*
Salah satu poin yang dipersoalkan adalah dugaan pengalihan atau penjaminan aset apartemen ke pihak ketiga tanpa persetujuan pembeli.
“Kejanggalannya, tahun 2023 unit atau proyek disita dan dilelang bank. Dalam perjanjian dengan konsumen tidak ada ketentuan yang perbolehkan developer jaminkan apartemen itu ke pihak lain,” katanya.
Ade tegaskan penyerahan unsur pidana diserahkan ke penyidik. “Masalah pidananya nanti kewenangan penyidik. Tapi klien kami sebagai konsumen berhak lapor karena ada kerugian,” ujarnya.
*Kerugian Rp2,5 Miliar, Pelapor Bisa Bertambah*
Laporan teregister dengan nomor LP/B/3340/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Sedikitnya 5 konsumen melapor dengan total kerugian sekitar Rp2,5 miliar untuk 6 unit apartemen yang belum diterima.
“Informasi kami, masih ada puluhan konsumen lain yang belum lapor. Ada yang pilih jalur perdata, ada yang pertimbangkan jalur pidana,” kata Ade.
Kuasa hukum imbau masyarakat yang merasa beli unit tapi belum terima hak segera lapor ke APH.
*Konsumen Rugi Rp620 Juta, Diminta Tambah Uang Ganti Unit*
Salah satu konsumen bilang mulai beli unit Agustus 2022. Saat cek lokasi, pembangunan belum selesai dan tak ada aktivitas berarti.
“Kita cek 2022 bangunan belum selesai, pekerjaan praktis tidak ada. 2023 komunikasi dengan developer tidak ada tanggapan. 2024 juga sama, tidak ada kepastian,” ujar konsumen itu.
Ia rugi sekitar Rp620 juta untuk satu unit yang belum diserahterimakan. “Bangunannya sudah ada struktur, tapi pengerjaan lanjutan tidak ada sejak Covid sampai sekarang,” katanya.
Persoalan makin rumit setelah muncul info proyek jadi bagian aset lelang bank. Pembeli belum dapat penjelasan resmi soal nasib unit yang sudah dibayar.
“Kami sudah beberapa kali surati pihak terkait minta kepastian nasib konsumen, tapi tidak ada tanggapan,” ungkapnya.
Konsumen juga soroti solusi dari pengembang yang minta ganti unit dengan tambahan pembayaran dinilai tak masuk akal. “Ada yang beli Rp400 juta diminta tambah Rp400 juta lagi. Padahal unitnya belum jadi,” ujarnya.
Hingga berita ini terbit, belum ada keterangan resmi dari pengembang Hongkong Kingland maupun pihak bank. Kasus kini ditangani polisi untuk pendalaman lebih lanjut.
Penutup.
Erick. H / Redaksi





























