Jepara, info-nusantara.com
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang akhirnya Sat reskrim polres Jepara pada hari jum,at 08/05/2026 menetapkan AJ (60) pengasuh pondok pesantren Al.Anwar di tetapkan sebagai tersangka terkait kasus kekerasan seksual terhadap santriwati berinisial M (18).
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP. M Faisal Wildan Umar Rela saat di wawancarai awak media menyampaikan AJ sudah di tetapkan sebagai tersangka pada hari jum,at kemarin setelah alat bukti yang di kumpulkan oleh penyidik di anggap lengkap dan hari ini AJ datang ke Polres Jepara memenuhi panggilan penyidik untuk di periksa sebagai tersangka.Ujarnya senin 11/05/2026.
AKP.Wildan menambahkan saat ini tersangka AJ masih menjalani pemeriksaan secara intensif sebagai tersangka, jika berkas sudah lengkap dan hasil pemeriksaan kesehatan memenuhi syarat ada kemungkinan akan dilakukan penahanan, namun jika nanti hasil pemeriksaan kesehatan tidak memungkinkan untuk di tahan ada beberapa tahapan yang akan di lakukan oleh penyidik.imbuhnya.
Kini masyarakat jepara dapat sedikit lega pasca di tetap kan nya AJ sebagai tersangka dan banyak pihak berharap agar kasus tindak kekerasan seksual di lingkup pondok pesantren dapat segera di meja hijau kan agar menjadi pembelajaran dan ke depan nya tidak terulang lagi kasus yang sama. (Gun)





























