Ticker

6/recent/ticker-posts

Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, Ketum SMSI Firdaus: "Mendirikan Perusahaan Pers Hak Fundamental, Tak Perlu Verifikasi Dewan Pers "

Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, Ketum SMSI Firdaus: "Mendirikan Perusahaan Pers Hak Fundamental, Tak Perlu Verifikasi Dewan Pers "


Jakarta, info-nusantara.com
Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus menegaskan mendirikan perusahaan pers di semua platform, termasuk media siber, adalah hak asasi manusia yang dilindungi PBB dan UUD 1945 Pasal 28.

Pernyataan itu disampaikan Firdaus dalam keterangan pers menyambut Hari Kebebasan Pers Sedunia, Minggu (3/5/2026) di Jakarta. SMSI saat ini menaungi sekitar 3.000 perusahaan Pers Sieber.

Apresiasi Kemenkumham, Kritik Verifikasi Dewan Pers
Firdaus mengapresiasi Kementerian Hukum dan HAM yang memberi kemudahan perusahaan pers mengurus badan hukum.

“Untuk mempercepat kebebasan pers kami pikir tidak perlu legitimasi lain yang menyulitkan usaha pers, seperti verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers. Cukup berbadan hukum seperti dijelaskan dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegas Firdaus.

Kebebasan Pers Dijamin UUD 1945 & UU Pers
Menurut Firdaus, kebebasan pers dikukuhkan Pasal 28 UUD 1945: _“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”_

Lebih lanjut, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat 1 menyebut: _“Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”_. Ayat 2 menegaskan: _“Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.”_

“Itulah kebebasan pers yang dikuatkan oleh undang-undang,” kata Firdaus yang kini menjalani dua periode kepemimpinan SMSI.

Sejarah Hari Kebebasan Pers Sedunia
Hari Kebebasan Pers Sedunia dirayakan setiap 3 Mei sejak dideklarasikan Majelis Umum PBB 1993. Penetapan ini menyusul Deklarasi Windhoek 1991 oleh wartawan Afrika di Namibia yang diperjuangkan UNESCO.

Tahun 2026, peringatan dipusatkan di Zambia. Firdaus meminta semua lapisan masyarakat dan aparatur negara mendukung kebebasan Pers. “Sekaligus menghargai Kemenkumham yang telah memberi legitimasi hukum pada perusahaan media,” tutupnya.

Erick. H / Redaksi