Jepara, info-nusantara.com
Kasus pelecehan seksual yang menyeret nama pendiri sekaligus guru lembaga pendidikan dan pondok pesantren di Kabupaten Jepara yang viral di Jepara IAJ (60), warga desa Mantingan Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara resmi ditahan Satreskrim Polres Jepara setelah di tetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual dan persetubuhan terhadap seorang pelajar dan santriwati berusia 19 tahun dengan modus "Pernikahan spiritual."
Penahanan tersangka Abu Jamroh dilakukan pada Senin,11/05/2026 ruang tahanan Mapolres Jepara usai penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.
Kasus ini menjadi perbincangan publik karena tindakan yang dilakukan dengan memanfaatkan pengaruh dan kedudukan tersangka Abu Jamroh sebagai sosok yang dipercaya dan di segani korban di lingkungan pesantren dan pendidikan keagamaan.
Peristiwa pelecehan seksual dan persetubuhan itu terjadi di sebuah gudang di gudang air minum A.hq di dalam lingkup Ponpes Al Anwar, Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Jepara, pada Minggu malam, sekitar pukul 23.00 WIB 27/05/2025.
Korban diduga dipengaruhi dengan tekanan psikologis dan diyakinkan oleh tersangka bahwa dirinya telah "dinikah"melalui ritual dengan membaca kertas yang bertuliskan doa-doa Dalam ritual tersebut ada bacaan tulisan berbahasa arab, dan korba diberi uang Rp100 ribu yang di sebut sebagai mahar.
Dengan modus itulah, tersangka meminta korban melayani nafsu bejatnya melakukan hubungan badan layaknya suami istri berulang-ulang kali di tempat yang sama.
"Korban di yakinkan bahwa dirinya telah sah menjadi istri tersangka."
Kasus ini terbongkar saat masa liburan korban pulang ke rumah kecurigaan keluarga muncul saat ibu korban mengetahui isi percakapan WhatsApp dari tersangka yang dinilai tidak pantas.
Setelah didesak oleh ibu korban dan keluarga akhirnya korban menceritakan perlakuan yang dialaminya selama berada di lingkungan pondok pesantren. Keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke DP3KB Jepara atas rekomendasi dari DP3KB agar kasus ini di laporkan ke polres Jepara.
Pada tanggal 19/02/2026 korban di dampingi oleh kuasa hukum melaporkan ke polres Jepara
tercatat dengan nomor LP/B/17/II/2026/SPKT/Polres Jepara/Polda Jawa Tengah.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit handphone, pakaian korban, satu lembar ijazah Madrasah Aliyah milik korban, hingga sebuah flashdisk.
Sejumlah saksi juga telah diperiksa, termasuk pihak korban dan keluarga korban serta seorang saksi ahli.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Faizal Wildan U.R., S.Tr.K., S.I.K., M.Si., bersama Unit PPA Polres Jepara menyatakan tersangka dijerat menggunakan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 418 ayat (2) huruf B KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan kedudukan, kewenangan, hingga ketergantungan seseorang untuk melakukan tindak pencabulan maupun persetubuhan tersangka di ancam dengan pidana maksimal 12 tahun penjara.
Dalam konfresi pers pihak kepolisian juga menggandeng Kemenag, DP3AP2KB serta Dinas Sosial Kabupaten Jepara untuk memberikan penjelasan terkait penanganan dan pendampingan kasus serta pemulihan psikologis dan trauma healing terhadap korban.
Kasus ini memicu perhatian masyarakat karena terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan dan pesantren yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para santri. Warga berharap proses hukum berjalan transparan agar korban mendapatkan perlindungan dan keadilan selama proses hukum berlangsung.
Gun.jpr





























