Jepara, info-nusantara.com
Kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren Al Anwar Mantingan, Jepara, menemui titik terang Polisi resmi menahan AbuJamroh (60), pengasuh pondok pesantren yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.
Abu Jamroh menjalani serangkaian pemeriksaan intensif di Unit PPA Satreskrim Polres Jepara pada Senin (11/5/2026) dari pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 12.00 WIB.
Abu Jamroh datang ke polres didampingi kuasa hukumnya, Nur Ali, beserta sejumlah santri putra, usai menjalani pemeriksaan, tersangka Abu Jamroh terlihat duduk di kursi roda di dorong petugas menuju ruang tahanan Polres Jepara sekitar pukul 14.54 moment tersebut langsung menyita perhatian warga yang saat itu ada di polres jepara.
Kuasa hukum tersangka, Nur Ali, menyatakan keberatan atas penetapan kliennya sebagai tersangka menurut penilaian kuasa hukum tersangka dua alat bukti yang dimiliki penyidik belum di anggap cukup.
“Terkait foto asli tidak menunggu hasil forensik."Yang jelas klien saya sudah mulai ditahan hari ini senin 11/05/2026 setelah ditetapkan tersangka sejak Jumat (8/5),” ujarnya.
Pihak keluarga dan kuasa hukum juga disebut akan segera mengajukan penangguhan penahanan karena kondisi kesehatan tersangka yang diklaim memiliki riwayat penyakit diabetes, hipertensi, hingga gejala stroke.
Namun penyidik memastikan kondisi Abu Jamroh dinyatakan sehat ketika menjalani pemeriksaan hingga saat di antar ke ruang tahanan.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan sudah melalui proses penyelidikan, penyidikan dan pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara.
“Hasil pemeriksaan kesehatan tersangka di nyatakan sehat dan memungkinkan untuk dilakukan penahanan di ruang tahanan Polres Jepara,” tegasnya.
Sementara itu, korban mengungkap kan pelecehan seksual terjadi kurang lebih sebanyak 25 kali dalam rentang waktu April hingga Juli 2025 bahkan korban sempat diminta mengabdi sebagai pengurus pondok usai wisuda sebelum akhirnya mengalami pelecehan seksual.
Publik terus memantau kasus ini dan mendesak pihak berwajib agar proses berjalan transparan dan sesuai koridor hukum agar korban mendapatkan keadilan.
Polres Jepara dijadwalkan segera memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus ini.
Gun.jpr





























