Tangerang, info-nusantara.com
Aksi pelarian dua pelaku pencurian sepeda motor *(curanmor)* kandas di tangan jajaran *Kepolisian Sektor (Polsek) Pinang*. Keduanya berhasil diamankan saat petugas menggelar razia stasioner di kawasan pintu belakang Perumahan Modernland, Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Kamis (25/6/2026) dini hari.
Kedua pria yang diringkus sekitar pukul 01.00 WIB tersebut masing-masing *berinisial SA alias S (27) dan A alias K (27)*. Dari tangan komplotan ini, polisi menyita satu unit sepeda motor yang diduga kuat sebagai hasil kejahatan beserta peralatan untuk membobol kendaraan.
“Anggota kami melihat gerak-gerik kedua pengendara mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan. Saat digeledah, petugas menemukan kunci letter T, tiga anak kunci, alat pembuka magnet motor, serta kunci serep,” *jelas Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko*
Kronologi Penangkapan dan Gerak-Gerik Mencurigakan
Penangkapan bermula ketika *Tim Opsnal Reskrim Polsek Pinang yang dipimpin oleh Iptu Wahyu Sutopo* melakukan penyekatan dan razia stasioner di jalur rawan kejahatan malam. Saat itu, petugas melihat kedua pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat dengan gelagat yang sangat mencurigakan.
Petugas kemudian menghentikan laju kendaraan mereka secara persuasif dan melakukan penggeledahan badan serta bagasi. Dari pemeriksaan itulah ditemukan sejumlah barang bukti khas pelaku curanmor, yakni sebuah kunci letter T, tiga anak kunci modifikasi, alat pembuka magnet, hingga kunci serep tiruan.
Beraksi di Sejumlah Wilayah Tangerang
Berdasarkan hasil interogasi dan pemeriksaan awal oleh penyidik, motor Honda Beat warna hitam merah yang dikendarai kedua pelaku terbukti merupakan kendaraan hasil curian yang mereka gasak di wilayah Bintaro.
Tak hanya itu, rekam jejak kriminalitas keduanya mulai terkuak. Mereka mengaku telah melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor di beberapa lokasi di wilayah hukum Kota Tangerang, antara lain:
Area parkir TK Al Bayan, Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Kelurahan Kunciran Indah.
Halaman depan sebuah warteg di Jalan HR Rasuna Said, Kampung Sawah Dalem, Kelurahan Panunggangan Timur.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti berupa alat kejahatan, motor curian, dan dua unit telepon genggam telah diamankan di Markas Polsek Pinang. Pihak penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif serta pengembangan di lapangan untuk menelusuri tempat kejadian perkara (TKP) lainnya serta memburu jaringan penadah yang menampung motor hasil curian kelompok tersebut.
*Pelaku SA alias S & A alias K kena Pasal 363 KUHP / Pasal 477 UU 1/2023 tentang KUHP Ancaman pidana Penjara paling lama 7 tahun*
Penutup.
Erick. H / Redaksi





























