Jepara, info-nusantara.com
Perangkat Desa Tahunan Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara di panggil pihak berwajib terkait laporan pertanggung jawaban (LPJ) dalam penggunaan dan realissi DD,ADD, Bankeudes,dan Banprov tahun 2024-2025 hal ini di sebabkan carut marutnya laporan pertanggung jawaban yang di buat oleh pemerintah Desa Tahunan melalui (MHD) Kasi Kesejahteraan sebagai pelaksana kegiatan sehingga perangkat Desa yang lain di mintai klarifikasi oleh Unit Tipikor Polres Jepara pada rabu 13/05/2026 dalam surat panggilan klarifikasi pihak kepolisian meminta pada Kaur Keuangan untuk membawa dokument APBdes dan dokument Realisasi APBdes Tahun Anggaran 2024-2025 karena di duga ada tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan realisasi kegiatan fisik atau non fisik APBdes Desa Tahunan.
Surat panggilan klarifikasi dari pihak kepolisian berdasarkan adanya Laporan Informasi Nomor R/28/LI/V/2026/Reskrim tertanggal 05 Mei 2026 tentang dugaan adanya tindak pidana korupsi penggunaan dan pelaksanaan anggaran APBdes Tahun Anggaran 2024-2025 di Desa Tahunan.
Camat Tahuanan Mu,at saat di hubungi awak media melalui telephon menyampaikan bahwa "pihak kecamatan telah melakukan monitoring dan evaluasi. (Monev) bersama semua unsur forkopincam pada rabu 13/05/2026 di Desa Tahunan,saat melihat laporan pertanggung jawaban yang di buat oleh pemerintah Desa Tahunan amburadul saya minta supaya Petinggi menghadirkan (MHD) Kasi Kesejahteraan sebagai pelaksana kegiatan (PK) untuk di mintai keterangan tetapi yang bersangkutan tidak kunjung hadir hingga acara selesai." Ujarnya sabtu 16/05/2026.
Mu,at menambakan saat awal dirinya menjabat sebagai Camat Tahunan "BPD dan beberapa perangkat Desa Tahunan sudah menghadap dirinya untuk berdiskusi dan menyampaikan keluhan terkait kinerja (MHD) sebagai Kasi Kesejahteraan yang sering mangkir kerja dan tidak mau berbaur dengan perangkat desa yang lain tetapi gaji nya utuh hal ini di anggap tidak adil oleh perangkat desa yang lain hal tersebut terjadi sudah lama sebelum saya menjabat Camat Tahunan." Imbuhnya.
Kini warga Desa Tahunan masih menunggu hasil klarifikasi dan penyelidikan dari pihak kepolisian jika nanti terbukti ada tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan realisasi APBdes Desa Tahunan Tahun Anggaran 2024-2025 warga berharap agar segera di tindak tegas sesuai koridor hukum yang berlaku.
Gun jpr





























