Jepara, info-nusantara.com
Dugaan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja kembali viral di Kabupaten Jepara. Seorang mantan karyawan PT Anam Sinergi Indonesia yang berlokasi di Desa Mambak, Kecamatan Pakis Aji, mengungkap pengalamannya saat mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak tanpa pesangon setelah hampir tiga tahun mengabdi.
Seorang karyawan wanita bernama Yani tersebut mengaku mulai bekerja sejak perusahaan masih dalam tahap pembangunan. Ia direkrut langsung oleh HRD sesuai prosedur dan ikut bekerja sejak awal perusahaan operasional.
Namun selama bekerja, Yani mengungkapkan dirinya kerap menjalani jam kerja yang melebihi ketentuan normal. Ia mengaku bekerja mulai pukul 07.00 hingga 18.00, bahkan dalam kondisi tertentu sampai pukul 20.30 tanpa menerima upah lembur.
"Saya sering pulang malam karena pekerjaan, tapi tidak pernah dapat uang lembur. Libur dua minggu sekali, bahkan tanggal merah tetap masuk." Ujarnya.
Tak hanya soal jam kerja dan lembur,Yani juga mempersoalkan upah yang di terima Ia menyebut selama bertahun-tahun bekerja tidak ada penyesuaian gaji sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK), penyesuaian baru dilakukan beberapa bulan terakhir.
"Gaji saya tetap seperti awal masuk tahun 2023. Penyesuaian UMK baru dilakukan sekitar enam atau tujuh bulan terakhir." Ungkapnya.
Lebih jauh, Yani mengungkap dugaan praktik tidak lazim saat di perusahaan ada audit. Ia mengaku pernah beberapa kali diminta sembunyi dari area kerja.
"Pernah diminta bersembunyi di kamar mandi bersama karyawan yang lain saat ada audit, sampai audit selesai."katanya.
Persoalan berawal saat dirinya diberhentikan, Yani menyebut informasi PHK hanya disampaikan melalui telepon oleh HRD baru tanpa adanya surat phk.
"Saya minta surat PHK, tapi tidak diberikan, katanya karena saya direkrut HRD lama, jadi HRD sekarang tidak tahu status saya." Tuturnya.
Ia juga membantah tudingan mangkir kerja selama dua hari, menurutnya, pada hari pertama ia masih bekerja hingga tengah hari sebelum mengalami sakit, dan keesokan harinya tidak masuk kerja dan harus istirahat karena sakit dan sudah mengirim surat keterangan dokter.
"Saya sudah kirim surat dokter,tapi tidak diterima pihak HRD." jelasnya.
Yani mengaku diberhentikan tanpa di beri pesangon Selain itu, selama bekerja ia juga tidak mendapatkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan, sehingga seluruh biaya pengobatan ditanggung sendiri.
Jika memang benar dan terbukti pernyataan tersebut maka terdapat sejumlah dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, mulai dari tidak di bayar nya upah lembur, tidak diberikannya hak istirahat, gaji tak sesuai UMK, serta tak di daftarkan dalam program BPJS, tenaga kerja hingga PHK tanpa prosedur dan pesangon.
Perwakilan management PT Anam Sinergi Indonesia, Ria saat dikonfirmasi memberikan respon singkat melalui pesan whatsapp
"Terima kasih atas konfirmasinya silahkan kirim pertanyaan secara resmi melalui email perusahaan." Jawabnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Jepara, Zamroni Lestiaza, mempersilakan pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur resmi.
"Silakan yang bersangkutan melaporkan secara resmi ke dinas." ujarnya.
Hingga berita ini turunkan belum ada pernyataan resmi dari manajemen PT Anam Sinergi Indonesia Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan koreksi guna menjaga keberimbangan berita sesuai Undang-Undang Pers.
GN/AR





























