Ticker

6/recent/ticker-posts

Diduga Marak Peredaran Obat Daftar G, Warga Cihideunghilir Minta APH Segera Bertindak

Diduga Marak Peredaran Obat Daftar G, Warga Cihideunghilir Minta APH Segera Bertindak


Jakarta, info-nusantara.com
Masyarakat Desa Cihideunghilir, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan mengaku sudah jengah dengan dugaan maraknya peredaran obat daftar G di wilayah mereka. Warga menilai dugaan aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Kekhawatiran terbesar warga adalah dampaknya terhadap generasi muda yang dinilai rentan menjadi korban penyalahgunaan obat keras.Jum'at.(17/7/2026)

Sejumlah warga menyampaikan bahwa kondisi tersebut sudah tidak bisa lagi dianggap sebagai persoalan biasa. Mereka berharap aparat penegak hukum (APH) tidak menutup mata terhadap keresahan masyarakat dan segera melakukan langkah-langkah penyelidikan secara profesional.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan bahwa masyarakat selama ini menduga terdapat aktivitas yang melibatkan seseorang berinisial "TD", "VKRM" bersama beberapa rekannya. Namun demikian, warga menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk membuktikan benar atau tidaknya dugaan tersebut melalui proses penyelidikan.

 "Kami sudah sangat resah. Dugaan peredaran obat daftar G ini sudah lama menjadi pembicaraan warga. Kami berharap aparat penegak hukum jangan tutup mata dan segera turun melakukan penyelidikan. Warga menyebut adanya dugaan keterlibatan seseorang berinisial T bersama beberapa rekannya, tetapi kami menyerahkan pembuktiannya kepada kepolisian," ujar salah seorang warga.

Berangkat dari keresahan tersebut, masyarakat kemudian meminta Pemerintah Desa Cihideunghilir agar menyampaikan aspirasi mereka kepada aparat penegak hukum. Menindaklanjuti permintaan warga, Kepala Desa Cihideunghilir menyusun surat pengaduan resmi yang ditujukan kepada Kapolres Kuningan sebagai permohonan agar dilakukan penyelidikan atas dugaan yang disampaikan masyarakat.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, hingga rilis ini diterbitkan surat tersebut masih dalam proses administrasi dan belum dikirimkan secara resmi kepada Polres Kuningan. Meski demikian, masyarakat berharap surat tersebut segera disampaikan sehingga dapat segera ditindaklanjuti.

Apabila benar terdapat peredaran obat daftar G tanpa hak atau tanpa izin, maka persoalan ini bukan hanya menyangkut pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat dan masa depan generasi muda. Oleh karena itu, setiap informasi yang disampaikan masyarakat perlu diverifikasi dan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan objektif oleh aparat yang berwenang.

Redaksi menilai bahwa pengaduan yang lahir dari keresahan masyarakat merupakan bentuk partisipasi publik dalam menjaga keamanan lingkungan. Karena itu, setiap laporan patut memperoleh perhatian dan pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dasar Hukum

Apabila hasil penyelidikan nantinya menemukan adanya pelanggaran, penanganannya dapat mengacu pada:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai peredaran obat keras yang hanya dapat dilakukan oleh pihak yang memiliki izin.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai dasar penyelidikan dan penyidikan.

Harapan Masyarakat

Masyarakat Desa Cihideunghilir berharap surat yang telah disiapkan oleh Pemerintah Desa segera dikirimkan kepada Polres Kuningan dan memperoleh perhatian serius. Warga menginginkan adanya penyelidikan terbuka sehingga apabila benar ditemukan pelanggaran hukum, para pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Sikap Redaksi

Kami mengajak seluruh pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten Kuningan, Polres Kuningan, BNN, dan instansi terkait untuk memberikan perhatian terhadap aspirasi masyarakat ini. Pemberantasan peredaran obat keras ilegal memerlukan kerja sama seluruh unsur masyarakat dan penegak hukum.

Seluruh informasi dalam rilis ini didasarkan pada pengaduan dan keterangan warga yang belum diuji di pengadilan. Dugaan yang disebutkan, termasuk mengenai seseorang berinisial "TD" , "VKRM" dan rekan-rekannya, belum terbukti dan harus melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum. Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penutup.

Erick H.