Ticker

6/recent/ticker-posts

Kejagung Sita Lebih dari 104 Ton Timah Milik Terpidana Aon, Nilainya Fantastis

Kejagung Sita Lebih dari 104 Ton Timah Milik Terpidana Aon, Nilainya Fantastis

Jakarta, info-nusantara.com
Kejaksaan Agung melalui Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melaksanakan sita eksekusi terhadap aset komoditas timah milik terpidana Tamron alias Aon dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tata niaga komoditas timah.

Eksekusi dilakukan pada Senin, 6 Juli 2026, di Gudang Smelter PT Menara Cipta Mulia (MCM), Desa Mentawak, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, jaksa mengamankan dua kelompok komoditas timah dengan berat masing-masing 49.486 kilogram dan 54.960 kilogram, atau total mencapai 104.446 kilogram (sekitar 104,4 ton).

Selain itu, tim eksekutor turut mengamankan 58 bal jumbo bag yang sebelumnya telah disimpan di Gudang PT Timah Tbk, Kecamatan Gantung, Kabupaten Bangka Timur.

Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut putusan perkara korupsi tata kelola komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.

Kelompok timah seberat 49.486 kilogram terdiri atas berbagai jenis material, mulai dari dross, logam timah, debu timah, kristal timah hingga campuran hasil peleburan dengan kadar timah yang bervariasi antara sekitar 59 persen hingga hampir 100 persen.

Sementara kelompok timah seberat 54.960 kilogram terdiri atas debu timah, slag, timah besi, dross, serta dross casting dengan kadar timah mencapai hampir 100 persen pada beberapa jenis material.
Berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, seluruh komoditas tersebut berada dalam penguasaan PT Menara Cipta Mulia (MCM).

Meski secara administrasi perusahaan tercatat atas nama pihak lain, majelis hakim menyatakan perusahaan tersebut dikendalikan oleh Terpidana Tamron alias Aon.

Atas dasar itu, aset timah tersebut dinyatakan sebagai harta milik terpidana yang sah untuk dirampas negara.
Selanjutnya, seluruh komoditas timah hasil sita eksekusi akan dilelang. Hasil penjualannya akan digunakan sepenuhnya untuk memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada Tamron alias Aon sesuai putusan pengadilan.

Langkah eksekusi tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam mengoptimalkan pemulihan aset negara (asset recovery) dari perkara tindak pidana korupsi, khususnya pada kasus tata kelola komoditas timah yang menjadi salah satu perkara korupsi terbesar di Indonesia.
Penutup 

Erick.H