Ticker

6/recent/ticker-posts

SIDANG SENGKETA KLENTENG TERTUA DI SERPONG MEMANAS, BOEN TEK BIO GUGAT BPN TANGSEL DI PTUN SERANG

SIDANG SENGKETA KLENTENG TERTUA DI SERPONG MEMANAS, BOEN TEK BIO GUGAT BPN TANGSEL DI PTUN SERANG

Serang, info-nusantara.com
Persidangan sengketa lahan dan administrasi pertanahan yang melibatkan Perkumpulan Boen Tek Bio dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan menjadi perhatian publik setelah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang (PTUN Serang), Rabu (1/7/2026).

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang (PTUN Serang), Jalan Syech Nawawi Al-Bantani No.3 Km 5, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, itu membahas agenda pemeriksaan alat bukti surat terkait gugatan pembatalan SHGB yang diterbitkan pada tahun 2025.

Dalam persidangan tersebut turut hadir perwakilan dari BPN Tangerang Selatan, yakni Pak Junus, serta perwakilan dari pihak Boen Hay Bio sebagai pihak tergugat intervensi. Kehadiran para pihak membuat jalannya sidang berlangsung cukup serius dan menjadi perhatian sejumlah pengunjung sidang serta awak media yang mengikuti perkembangan perkara tersebut.

Vihara Boen Hay Bio adalah klenteng dan wihara tertua di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, yang diperkirakan berdiri sejak tahun 1694. Tempat ibadah bersejarah ini menjadi pusat kegiatan keagamaan umat Buddha dan Konghucu, serta terkenal dengan arsitektur oriental yang dihiasi patung kepiting di atas gerbangnya.

Dalam perkara ini, Perkumpulan Boen Tek Bio bertindak sebagai penggugat melalui tim kuasa hukum dari ATS Lawyer yang terdiri dari Ahmad Muzayen, S.H., M.H., Raden Elang Mulyana, S.H., dan Hary Rianda, S.H. Sementara pihak tergugat adalah BPN Tangerang Selatan dengan pihak Tergugat Intervensi dari Klenteng Boen Hay Bio atau Klentwng Karuna Yala yang diketahui memiliki SHGB.

Suasana persidangan berlangsung serius ketika majelis hakim memeriksa satu per satu alat bukti surat yang diajukan para pihak. Sejumlah dokumen riwayat tanah, administrasi kepemilikan, hingga dokumen pertanahan menjadi fokus pemeriksaan majelis hakim PTUN Serang.

Usai sidang, kuasa hukum Perkumpulan Boen Tek Bio, Raden Elang Mulyana, S.H., menegaskan bahwa gugatan yang diajukan pihaknya bukan semata persoalan administrasi biasa, melainkan menyangkut sejarah panjang rumah ibadah dan perlindungan aset budaya keagamaan.

“Kami datang ke PTUN Serang bukan untuk mencari sensasi ataupun memperkeruh keadaan. Kami hadir membawa dokumen, bukti, dan riwayat sejarah tanah yang menurut kami harus diuji secara terbuka di persidangan. Karena itu kami percaya majelis hakim akan memeriksa perkara ini secara objektif dan profesional,” ujar Raden Elang kepada wartawan usai persidangan.

Menurutnya, agenda sidang hari ini masih dalam tahap verifikasi dan pemeriksaan alat bukti surat yang diajukan oleh pihak penggugat, tergugat dari BPN Tangerang Selatan, maupun tergugat intervensi.

“Hari ini majelis hakim melakukan pemeriksaan alat bukti surat dan mencocokkan dokumen-dokumen dari semua pihak. Minggu depan masih ada agenda pembuktian lanjutan dan kami akan menyiapkan tambahan alat bukti untuk memperkuat gugatan,” katanya.

Raden Elang juga menyoroti penerbitan SHGB tahun 2025 yang menjadi objek sengketa dalam perkara tersebut. Ia menilai terdapat dugaan cacat prosedural dalam proses penerbitannya.

“Kami menilai secara administrasi dan prosedural penerbitan SHGB tersebut patut dipertanyakan. Ada beberapa hal yang menurut kami tidak sesuai dan itu akan kami buktikan di dalam persidangan nanti,” tegasnya.

Tidak hanya itu, pihak penggugat juga telah menyiapkan sejumlah ahli untuk dihadirkan dalam sidang lanjutan guna memperkuat argumentasi hukum di hadapan majelis hakim.

“Kami akan menghadirkan ahli administrasi negara dan ahli agraria untuk menjelaskan bagaimana prosedur penerbitan sertifikat yang benar menurut hukum. Jadi seluruh proses ini akan diuji secara terbuka dan transparan di pengadilan,” ucapnya.

Ia memperkirakan perkara tersebut masih akan berlangsung cukup panjang hingga dua atau tiga bulan ke depan sebelum majelis hakim PTUN Serang menjatuhkan putusan akhir.

“Sidang ini masih panjang. Kemungkinan dua sampai tiga bulan ke depan baru masuk tahap putusan. Karena itu kami berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Boen Tek Bio, Romo Dr. Ruby Santamoko, S.Ag., M.MPd., saat ditemui di Kantor Boen Tek Bio Kota Tangerang menyampaikan bahwa pihaknya ingin sengketa tersebut diselesaikan secara hukum dan bermartabat tanpa menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan di PTUN Serang. Kami percaya majelis hakim akan melihat perkara ini secara adil dan objektif. Yang kami perjuangkan bukan hanya persoalan tanah, tetapi juga sejarah, budaya, dan keberadaan rumah ibadah yang sudah menjadi bagian dari perjalanan masyarakat sejak ratusan tahun lalu,” ujar Romo Ruby.

Menurutnya, Klenteng Boen Hay Bio memiliki nilai sejarah dan budaya yang sangat besar bagi masyarakat Tionghoa di Tangerang dan Serpong.

“Vihara Boen Hay Bio berdiri sejak tahun 1694. Tempat ini bukan sekadar bangunan ibadah biasa, tetapi simbol sejarah panjang keberagaman dan toleransi di wilayah Tangerang Selatan. Karena itu kami berharap seluruh pihak menjaga situasi tetap kondusif,” katanya.

Romo Ruby juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung.

“Kami tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi kegaduhan di tengah masyarakat. Mari kita hormati proses hukum dan menjaga persaudaraan serta toleransi yang selama ini sudah terbangun dengan baik,” ujarnya.

Persidangan selanjutnya dijadwalkan kembali pekan depan dengan agenda pembuktian lanjutan dan penyerahan dokumen tambahan dari masing-masing pihak. Perkara ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik karena menyangkut rumah ibadah bersejarah yang telah berdiri lebih dari tiga abad di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.