PACITAN, info-nusantara.com — Sebanyak 66 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pacitan menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, yang diberikan pada 17 Agustus 2026.
Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan pemasyarakatan yang selama menjalani masa pidana menunjukkan perilaku baik, disiplin, aktif mengikuti program pembinaan serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Berdasarkan press release Rutan Pacitan, remisi diberikan sebagai salah satu instrumen dalam sistem pemasyarakatan untuk memberikan motivasi kepada narapidana agar terus memperbaiki diri dan berperilaku baik selama menjalani masa pidana.
“Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana,” demikian penjelasan dalam press release Rutan Pacitan.
Untuk mendapatkan remisi, narapidana harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, berkelakuan baik, tidak tercatat dalam Register F atau buku catatan pelanggaran disiplin narapidana, aktif mengikuti program pembinaan di Rutan serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Rincian Remisi
Dari total 66 narapidana penerima Remisi Umum tahun 2026 tersebut, rinciannya adalah:
Remisi 1 bulan: 11 orang
Remisi 2 bulan: 16 orang
Remisi 3 bulan: 23 orang
Remisi 4 bulan: 10 orang
Remisi 5 bulan: 5 orang
Remisi 6 bulan: 1 orang
Remisi Umum II (RU II): tidak ada
Dengan demikian, jumlah keseluruhan penerima Remisi Umum I mencapai 66 orang, sementara tidak terdapat penerima Remisi Umum II.
Pemberian remisi tersebut mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 mengenai syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan, serta Permenkumham RI Nomor 16 Tahun 2023 tentang perubahan ketiga atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 mengenai syarat dan tata cara pemberian remisi dan hak-hak warga binaan lainnya.
Kepala Rutan Kelas IIB Pacitan, Irpyan Dwi Sandjojo, menyampaikan press release pemberian Remisi Umum tersebut pada 17 Agustus 2026.
Pemberian remisi diharapkan tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi untuk terus mengikuti pembinaan dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
info-nusantara.com — Jendela Informasi Nusantara





























