Jepara, info-nusantara.com
Dugaan pengurukan jalur sungai yang di lakukan oleh PT URECEL Indonesia yang berada di Desa Suwawal Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara berbuntut panjang
Setelah viral beredarnya video tik tok pengurukan jalur sungai di Desa Suwawal Ketua Kawali DPD Kabupaten Jepara Aditya terus melakukan investigasi dan memantau perkembangan situasi di lapangan.
Hasil pantauan sementara di lokasi masih di temukan sebagian jalur sungai yang menyempit sepanjang tembok pagar milik PT URECEL, berarti belum ada tindakan dari pihak yang berwenang.
Tindakan merusak atau menguruk sungai tanpa ijin jelas melanggar:
UU No 17 Tahun 2019 Tentang sumber daya air dan mineral pasal 63 ayat 1 huruf a dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun dan denda 2 miliar.
UU No 32 Tahun 2009 Tentang PPLH pasal 98 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara 3 sampai 10 tahun dan denda 3 hingga 10 miliar namun hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari pemerintah Kabupaten jepara.
Ketua KAWALI DPD Jepara Aditya menyampaikan bahwa "pada hari selasa pihak PT URECEL di undang oleh Dinas PMTSP untuk rapat dan klarifikasi bersama dinas terkait lain nya terkait aduan masyarakat Desa Suwawal, dari informasi yang ia dapat tindak lanjut hasil rapat masih menunggu disposisi dari Bupati." Ujarnya. Rabo 12/08/2026
Aditya menegaskan jika pengurukan sungai tidak memiliki ijin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) atau Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan dinas terkait lain nya maka pengurukan jalur sungai yang di duga di lakukan PT URECEL Indonesia adalah ilegal dan harus segera di tindak oleh pemerintah Kabupaten Jepara." Tegasnya.
Hingga berita ini di turunkan pihak manajemen PT URECEL Indonesia belum dapat di hubungi dan redaksi memberikan kesempatan pada pihak PT URECEL Indonesia untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab terkait berita yang beredar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
GUN.Jpr





























